Polisi Jadwalkan Haris Azhar Diperiksa 7 Februari Terkait Laporan Menteri LBP

Rahmatul Fajri
07/1/2022 11:00
Polisi Jadwalkan Haris Azhar Diperiksa 7 Februari Terkait Laporan Menteri LBP
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan(MI/Andri Widiyanto)

POLISI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar, terkait kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) pada 7 Februari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Haris Azhar rencananya akan diperiksa 7 Februari mendatang. Zulpan mengatakan sedianya Haris Azhar diperiksa kemarin, Kamis (6/1). Namun, Haris Azhar tidak bisa memenuhi panggilan, karena memiliki agenda lain. Sehingga, Haris Azhar meminta penundaan pemeriksaan.

"Kami baru menerima surat dari kuasa hukum Haris atas nama Nurkholis minta penyidik tunda pemeriksaan terhadap Haris Azhar menjadi 7 Februari 2022 dengan alasan yang bersangkutan memiliki agenda lain yang tak dapat ditinggalkan hari ini," kata Zulpan, di Jakarta, Jumat (7/1).

Diketahui, polisi telah menaikkan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko LBP terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke penyidikan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan meski telah naik ke penyidikan, Haris dan Fatia yang menjadi terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan keduanya masih berstatus sebagai saksi.

"Sudah sidik tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi," kata Auliansyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Auliansyah mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tak terealisasi, karena kedua belah pihak tidak pernah bertemu.

"Kami sudah ikuti aturan yang berlaku. Kami upaya mediasi tapi tidak ketemu. Di awal coba mediasi, tapi ada penundaan yang diminta Haris Azhar. Dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar, tapi tidak ketemu juga akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Seperti diketahui, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya setelah namanya disebut dalam video yang diunggah di kanal YouTube milik Haris. Haris dan Fatia menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua. Dalam pelaporannya, Luhut mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.

Usai membuat laporan kepolisian, Luhut mengaku melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut untuk memperbaiki nama baiknya. "Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut.

Selain itu, Luhut mengatakan, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik. Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut. Hal itu membuat Luhut melaporkan keduanya ke polisi. (OL-13)

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi di DPKP Depok



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya