Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar, terkait kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) pada 7 Februari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Haris Azhar rencananya akan diperiksa 7 Februari mendatang. Zulpan mengatakan sedianya Haris Azhar diperiksa kemarin, Kamis (6/1). Namun, Haris Azhar tidak bisa memenuhi panggilan, karena memiliki agenda lain. Sehingga, Haris Azhar meminta penundaan pemeriksaan.
"Kami baru menerima surat dari kuasa hukum Haris atas nama Nurkholis minta penyidik tunda pemeriksaan terhadap Haris Azhar menjadi 7 Februari 2022 dengan alasan yang bersangkutan memiliki agenda lain yang tak dapat ditinggalkan hari ini," kata Zulpan, di Jakarta, Jumat (7/1).
Diketahui, polisi telah menaikkan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko LBP terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke penyidikan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan meski telah naik ke penyidikan, Haris dan Fatia yang menjadi terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan keduanya masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah sidik tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi," kata Auliansyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Auliansyah mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tak terealisasi, karena kedua belah pihak tidak pernah bertemu.
"Kami sudah ikuti aturan yang berlaku. Kami upaya mediasi tapi tidak ketemu. Di awal coba mediasi, tapi ada penundaan yang diminta Haris Azhar. Dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar, tapi tidak ketemu juga akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Seperti diketahui, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya setelah namanya disebut dalam video yang diunggah di kanal YouTube milik Haris. Haris dan Fatia menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua. Dalam pelaporannya, Luhut mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.
Usai membuat laporan kepolisian, Luhut mengaku melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut untuk memperbaiki nama baiknya. "Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut.
Selain itu, Luhut mengatakan, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik. Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut. Hal itu membuat Luhut melaporkan keduanya ke polisi. (OL-13)
Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi di DPKP Depok
Ketua Dewan Ekonomi Nssional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan bersilaturahim Lebaran ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di hari pertama Lebaran, Senin (31/3).
Apakah teror itu terkait dengan penguasa? Apa pula yang seharusnya dilakukan pemerintah agar pers dan rakyat punya jaminan keamanan dan kebebasan?
Luhut Pandjaitan mengaku heran dengan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax yang masih sarat bermasalah.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan turut buka suara atas bergabungnya Indonesia menjadi anggota penuh BRICS.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan menyinggung keberadaan orang-orang toxic dalam pemerintahan yang dianggap mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Pada semester I 2024, Garuda mencatat kerugian sebesar Rp1,54 triliun. Perseroan pelat merah itu mencatatkan pembengkakan beban usaha yang besar.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved