Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Level 2 Hingga 3 Januari 2022

Rudi Kurniawansyah
17/12/2021 10:31
Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Level 2 Hingga 3 Januari 2022
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi(dok.humas Pemkot Bekasi)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Covid-19 mulai tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1970/SET.COVID -19 tentang perpanjangan PPKM level 2 covid-19. Selain itu, menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali perlu dilakukan berbagai pengetatan pada aktivitas masyarakat.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (17/12).

Ia menjelaskan, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB pembelajaran tatap muka terbatas maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Kemudian PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," ujarnya.

Ia menambahkan, oelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 - 21-00 WlB dengan kapasitas pengunjung 75% (dengan protokol kesehatan yang ketat. Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Perpanjangan Layanan Transjakarta di Masa PPKM Level 1

"Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WlB sampai dengan pukul 05.00 WlB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

Adapun kegiatan pada pusat perrbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan protokol yang ketat.

"Wajib untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan terkait," pungkasnya.(OL-13)

Baca Juga: Pemkot Pagaralam Fokus Tingkatkan Pendapatan Petani Kopi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya