Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Eksekusi Terpidana Wenhai Guan Molor, Korban Mengadu ke Kejagung

Rahmatul Fajri
16/12/2021 21:15
Eksekusi Terpidana Wenhai Guan Molor, Korban Mengadu ke Kejagung
Andy Cahyady melayangkan surat pengaduan ke Kejagung(MI/ Rahmatul Fajri)

Andy Cahyady, korban penganiayaan terpidana Wenhai Guan melayangkan surat pengaduan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung). Surat pengaduan itu dikirim pada Rabu, 15 Desember 2021. Surat ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Komisi Kejaksaan dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Andy mendorong Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera mengeksekusi Wenhai Guan.
"Pengaduan atas tidak dilakukannya eksekusi terhadap terpidana Wenhai Guan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Andy saat dikonfirmasi, Kamis (16/12).

Andy mengatakan Wenhai Guan yang merupakan warga negara asing (WNA) itu dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara. Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : B4/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1573/Pid.B/2020/PN Jkt. Utr tanggal 2 Maret 2021.

Andy mengatakan jaksa penuntut umum tidak pernah melakukan penahanan terhadap Wenhai Guan, begitu juga upaya pencegahan ke luar negeri. Padahal, kata dia, hasil penyidikan telah lengkap alias P21 pada 14 Oktober 2020 berdasarkan hasil penelusuran informasi perkara pada aplikasi Smart Pidum.

Pihak kepolisian juga dianggap lama menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yakni baru diserahkan pada 1 November 2020. Wenhai Guan juga tak pernah hadir dalam pemeriksaan saat berstatus tersangka.
"Kami heran kenapa tidak dilakukan penahanan rutan terhadap Wenhai Guan yang sudah diketahui tidak kooperatif, kabur-kaburan saat dilakukan tahap dua," ungkap Andy.

Andy melanjutkan setelah menjalani persidangan dan diputus bersalah Wenhai Guan melarikan diri ke negaranya, Singapura. Ia menilai Kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus tersebut. Pencegahan ke luar negeri baru dilakukan setelah Wenhai Guan kabur.

Eksekusi juga belum dilakukan walau telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. Upaya penjemputan paksa terhadap terpidana itu belum tampak. Sedangkan, Andy yang juga dilaporkan kasus yang sama telah menjalani hukuman enam bulan penjara. Andy menyayangkan adanya perbedaan penanganan terhadap dirinya dan Wenhai Guan. 

Ia mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi warga asing tersebut. "Kami mohon agar segera dilakukan eksekusi terhadap Wenhai Guan, sehingga saya sebagai korban mendapat keadilan," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya