Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Andy Cahyady, korban penganiayaan terpidana Wenhai Guan melayangkan surat pengaduan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung). Surat pengaduan itu dikirim pada Rabu, 15 Desember 2021. Surat ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Komisi Kejaksaan dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Andy mendorong Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera mengeksekusi Wenhai Guan.
"Pengaduan atas tidak dilakukannya eksekusi terhadap terpidana Wenhai Guan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Andy saat dikonfirmasi, Kamis (16/12).
Andy mengatakan Wenhai Guan yang merupakan warga negara asing (WNA) itu dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara. Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : B4/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1573/Pid.B/2020/PN Jkt. Utr tanggal 2 Maret 2021.
Andy mengatakan jaksa penuntut umum tidak pernah melakukan penahanan terhadap Wenhai Guan, begitu juga upaya pencegahan ke luar negeri. Padahal, kata dia, hasil penyidikan telah lengkap alias P21 pada 14 Oktober 2020 berdasarkan hasil penelusuran informasi perkara pada aplikasi Smart Pidum.
Pihak kepolisian juga dianggap lama menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yakni baru diserahkan pada 1 November 2020. Wenhai Guan juga tak pernah hadir dalam pemeriksaan saat berstatus tersangka.
"Kami heran kenapa tidak dilakukan penahanan rutan terhadap Wenhai Guan yang sudah diketahui tidak kooperatif, kabur-kaburan saat dilakukan tahap dua," ungkap Andy.
Andy melanjutkan setelah menjalani persidangan dan diputus bersalah Wenhai Guan melarikan diri ke negaranya, Singapura. Ia menilai Kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus tersebut. Pencegahan ke luar negeri baru dilakukan setelah Wenhai Guan kabur.
Eksekusi juga belum dilakukan walau telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. Upaya penjemputan paksa terhadap terpidana itu belum tampak. Sedangkan, Andy yang juga dilaporkan kasus yang sama telah menjalani hukuman enam bulan penjara. Andy menyayangkan adanya perbedaan penanganan terhadap dirinya dan Wenhai Guan.
Ia mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi warga asing tersebut. "Kami mohon agar segera dilakukan eksekusi terhadap Wenhai Guan, sehingga saya sebagai korban mendapat keadilan," pungkasnya. (OL-8)
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Justin Bieber beri dukungan untuk Chris Brown yang kembali ke AS usai ditangkap di London atas tuduhan penganiayaan berat.
Presiden AS Donald Trump serang Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa terkait penganiyaan petani kulit putih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved