194 ASN Pemkot Tangsel Raih Satyalancana Karya Satya

Syarief Oebaidillah
14/12/2021 18:53
194 ASN Pemkot Tangsel Raih Satyalancana Karya Satya
Pemberian penghargaan bagi PNS Pemkot Tangerang Selatan, Banten.(DOK Humas Pemkot Tangsel)

SEBANYAK 194 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten mendapat penghargaan tanda kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya. Penghargaan ini berikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di kantor Pemkot Tangsel, Ciputat, Selasa (14/12).

Benyamin menyampaikan selamat bagi PNS yang menerima penghargaan ini. Ia menilai mereka yang medapat penghargaan merupakan ASN yang memiliki loyalitas, kinerja, dan prestasi yang baik. "Mendapat tanda jasa ini merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada ASN yang hampir tidak memiliki cacat pada saat memberikan pelayanan atau bekerja untuk masyarakat,” kata Benyamin.

Namun, ia mengatakan penghargaan yang diperoleh ini harus dipertanggungjawabkan. Hal itu bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. "Penghargaan ini juga merupakan amanat agar ASN mampu memberikan yang terbaik," jelasnya.

Benyamin berharap dengan diberikannya penghargaan ini ASN bisa lebih produktif dan inovatif mengingat di masa depan tantangan yang  dilalui pasti lebih kompleks.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi menjelaskan pada 2021 ini, BKPP mengusulkan sebanyak 210 ASN untuk mendapatkan penghargaan. Namun yang sudah mendapatkan SK sebanyak 194 ASN.

Pemberian penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun. Satyalancana Karya Satya berwarna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun serta Satyalancana Karya Satya berwarna emas diberikan kepada PNS yang memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 tahun.

Penerima Satyalancana 30 tahun sebanyak 34 orang, Penerima Satyalancana 20 tahun sebanyak 29 orang dan Penerima Satyalancana 10 tahun sebanyak 131 orang.

Untuk memperoleh penghargaan, PNS yang diusulkan harus memenuhi persyaratan yakni melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan. "Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan negara," jelas Apendi. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya