Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Metro Jaya mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menghapus permanen jalur three in one (3 in 1). Kendati, polisi tidak menampik potensi kemacetan di jalur protokol bakal lebih bertambah.
"Polisi mendukung semua kebijakan. Rapat kami ikut. Namun, kami hanya bisa menyarankan, semua keputusan tidak ada pada kami, karena kami tidak memiliki wewenang untuk itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/5).
Awi sepakat, pemberlakuan 3 in 1 selama ini tak berdampak banyak terhadap kemacetan Ibu Kota. Sebab, menurut dia, ada faktor lain yang membuat masalah macet tak kunjung bisa diselesaikan.
"Karena tidak bisa ditampik bahwa kemacetan ini akibat tidak ada pembatasan kendaraan bermotor. Sehingga, rasanya harus ada pembatasan," tambah Awi.
Sistem nomor kendaraan ganjil genap, menurut Awi, juga patut dipertimbangkan kembali. Selain itu, perbaikan penerapan moda transportasi massal yang baik juga mesti dikebut Pemerintah Provinsi DKI.
"Dan ini semua masih proses, kita tunggu saja," tambah Awi.
Pemprov DKI kukuh menghapus kebijakan 3 in 1. Ahok menegaskan penghapusan kebijakan pembatasan kendaraan berpenumpang tiga orang itu secara permanen bakal dimulai pekan depan.
"Langsung tanggal 16 (Senin, 16 Mei 2016) sudah tidak ada lagi," kata Ahok di Balai Kota DKI, Rabu (11/5) lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah mengungkapkan bakal melakukan sosialisasi kepada warga terkait penghapusan kebijakan tersebut. Dia juga menambahkan bakal ada pengalihan arus secara berkala.
"Pertama, kami akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengalihan arus sebelum dan sesudah masuk kawasan 3 in 1," kata Andri. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved