Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Level 2 Hingga 13 Desember

Rudi Kurniawansyah
01/12/2021 17:15
Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Level 2 Hingga 13 Desember
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi(dok.humas Pemkot Bekasi)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi megeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1891/SET.COVID-19 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 covid-19 di Wilayah Kota Bekasi mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pengetatan pada aktivitas masyarakat antara lain pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (1/12).

Ia menambahkan, PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 Peserta didik per kelas. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar ternpat kerja.

Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kemudian perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Kapasitas maksimal 50% dan hanya penguniung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi peduli Lindungi yang boleh masuk.

Selanjutnya fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2)," tegasnya.

Kemudian pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 - 21.00 WlB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat. Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WlB dengan kapasitas penguniung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat;

"Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75%. Untuk supermarket dan hypermarket waiib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat," pungkasnya.(OL-13)

Baca Juga: Pasar Santa Contoh Nyata Transformasi Digital Pelaku Usaha Mikro



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya