Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

PN Cibinong Eksekusi Dua Rumah Klaster Amsterdam Kota Wisata

Mediaindonesia.com
30/11/2021 16:25
PN Cibinong Eksekusi Dua Rumah Klaster Amsterdam Kota Wisata
Suasana saat eksekusi.(DOK Pribadi.)

PENGADILAN Negeri (PN) Cibinong melakukan pelaksanaaan eksekusi pengosongan dan penyerahan lanjutan atas dua bidang tanah berikut bangunan di Perumahan Kota Wisata klaster Amsterdam I 11 Nomor 31 dan Nomor 32 Kelurahan Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6021 dan Nomor 6022 pada Selasa 30 November 2021. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Cibinong No.20/Pen.Pdt/Eks/2021/PN.Cbi Jo Risalah Lelang No. 341/32/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Hendricus Samodra selaku pemenang lelang berdasarkan risalah lelang No. 341/32/2021 tanggal 08 april 2021. Karenanya, dua bidang tanah berikut bangunan ini beralih kepemilikannya kepada pemenang lelang yang sebelumnya dikuasai Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti yang juga merupakan pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Kota Wisata, Bogor. 

Juru sita dari Pengadilan Negeri Cibinong, Iman Hanafi, yang memimpin proses eksekusi di klaster Amsterdam, Kota Wisata, Gunung Puteri, Bogor, mengatakan proses eksekusi berjalan lancar, meskipun sempat ada upaya menghalang prosesnya. "Eksekusi ini berdasarkan Risalah Lelang. Ini proses eksekusi yang kedua setelah upaya pertama gagal. Selanjutnya barang-barang milik tergugat ditampung di tempat  milik Polsek Cibinong," ujar Iman Hanafi.

Lebih lanjut Iman Hanafi menjelaskan bahwa meskipun ada upaya hukum lain atau gugatan perlawanan eksekusi di pengadilan, proses eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri Cibinong juga didampingi oleh lembaga dan instansi terkait, yakni perwakilan dari Kapolres Bogor, Komandan Sub Den Pom III/1-3, Camat Gunung Puteri, Koramil Gunung Puteri, Kepala Desa Ciangsana, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor, dan KPAD Bogor.

Dua bidang tanah berikut bangunan tersebut sebagai pembayaran gugatan wanprestasi yang dimenangkan oleh Abdul Syukur (penggugat) melawan Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti (tergugat) yang juga merupakan pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Kota Wisata, Bogor. Berdasarkan keputusan PN Cibinong Nomor Perkara 151/Pdt.G/2017.PN Cbi yang dikeluarkan pada Rabu 27 September 2017 dan telah dikeluarkan penetapan No. 36/Pen.Pdt/Lelang.Eks/2017/PN.Cbi. Jo. No. 151/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 16 Januari 2020 yang berisi bahwa rumah yang beralamat di kota Wisata Amsterdam I 11 Nomor 31, 32, 33, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, untuk disita dan dilelang di muka umum. Hasilnya diserahkan guna membayar pelunasan utang ke penggugat (Abdul syukur) sesuai putusan pengadilan.

Kemudian Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti mengajukan banding. Putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor Perkara 440/PDT/2018/PT BDG yang dikeluarkan pada Kamis 15 November 2018 berisi menolak permohonan banding tergugat. Tergugat kemudian mengajukan kasasi. Putusan kasasi yang dikeluarkan pengadilan kasasi Nomor Perkara 2145/K/Pdt/2019 pada Senin 26 Agustus 2019 juga menolak permohonan kasasi tergugat.

Belum puas dengan keputusan kasasi, pihak tergugat kemudian mengajukan peninjauan kembali. Putusan peninjauan kembali Nomor Perkara 584 PK/PDT/2020 pun menolak permohonan tergugat. Dengan penolakan peninjauan kembali tersebut, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap/inkrah. 

Setelah peninjauan kembali ditolak, tergugat kemudian mengajukan permohonan penundaan objek sengketa atau penundaan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN Nomor Perkara 112/PLW/2019/PTUN.BDG pada Kamis 2 Januari 2020. Hasil akhirnya pun menolak permohonan tergugat. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya