Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana memasang beton pembatas atau Moveable Concrete Barrier (MCB) di Koridor 1 Transjakarta (Blok M-Kota).
Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan pemasangan MCB tersebut dilakukan terkait rencana penghapusan kebijakan 3-in-1 di jalan-jalan protokol di ibu kota yang akan diberlakukan secara efektif mulai 16 Mei 2016.
"Dengan adanya MCB di sepanjang Koridor 1 Transjakarta, maka jalur busway jadi semakin steril, akhirnya waktu tunggu kedatangan bus bisa semakin cepat," kata Andri, Kamis (12/5).
Menurut dia, dengan dipasang MCB tersebut, maka diharapkan tidak ada lagi kendaraan selain Bus Transjakarta yang melintas di jalur busway yang dapat menghambat kelancaran bus.
"Kalau jalur busway itu steril, busnya 'kan jadi cepat datang sehingga masyarakat bisa mengandalkan Bus Transjakarta. Bahkan, akan semakin banyak warga yang meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum," ujar Andri.
Lebih lanjut, dia menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk penyediaan jalur alternatif bagi para pengendara, sehingga jika volume kendaraan meningkat, pengendara bisa melalui jalur alternatif.
"Bersama dengan kepolisian, kami akan menyiapkan jalur-jalur alternatif sekaligus kami sosialisasikan. Kami juga minta dukungan dari kepolisian untuk memback-up pengaturan lalu lintasnya nanti," kata Andri pula.
Upaya menunjang kelancaran lalu lintas setelah penghapusan 3-in-1, menurutnya, disediakan juga sebanyak 20 bus gratis yang beroperasi dari kawasan Senayan menuju Harmoni dan sebaliknya.
Dia menambahkan pihaknya melakukan re-routing operasional sejumlah layanan bus gratis dan bus tingkat, sehingga masyarakat mempunyai banyak pilihan tujuan.(X-11)
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mendorong Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya.
Komnas HAM mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved