Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), perusahaan afiliasi Wilmar telah melaporkan Luwia Farah Utari kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/0302/V/2021/ Bareskrim tanggal 6 Mei 2021.
Atas laporan tersebut, telah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1312.2a /XI/2021/Dittipidum tanggal 16 November 2021.
Dan juga Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat Dittipidum Bareskrim Polri Nomor: B/160.4a/XI/2021Dittipidum tanggal 16 November 2021.
Head Legal PT SNI M. Syafe’i melalui siaran pers menyatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP dan penipuan sesuai pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh Luwia Farah Utari pada periode Oktober 2017 hingga Maret 2018 prosesnya telah ditingkatkan dari pennyedilikan menjadi penyidikan.
“Akibat keterangan dalam isi perjanjian yang tidak sesuai dengan kebenaran dan penipuan yang dilakukan oleh Luwia Farah Utari tersebut, telah menyebabkan PT SNI rugi hingga ratusan miliar rupiah,” kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Farma International PTE LTD dan Luwia Farah Utari Founder PT Lumbung Padi Indonesia (LPI).
Putusan itu dijatuhkan berkaitan dengan sengketa industri terhadap perusahaan afiliasi Wilmar dan Hakim mengabulkan eksepsi Wilmar sebagai pihak tergugat.
Menurut Kuasa Hukum Wilmar Mauliate P Situmorang, hakim telah menolak gugatan tersebut dalam putusan sela pada 7 Oktober 2021. Dari keputusan tersebut, ia mengatakan, baik tergugat maupun penggugat tidak mengajukan upaya hukum sesuai tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. Sehingga putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. (RO/E-1)
(RO/E-1)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved