Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI menetapkan lima tersangka dalam kasus perampasan aset tanah milik ibunda Nirina Zubir. Kelima tersangka itu, yakni asisten rumah tangga ibunda Nirina bernama Riri Sumita dan suaminya bernama Endrianto, notaris bernama Farida, serta dua notaris lainnya, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Riri dan suaminya mengalihkan enam sertifikat Hak Milik tanah ibunda Nirina dengan memalsukan surat dan akta, serta menggunakan dokumen palsu. Setelah sertifikat dialihkan, kemudian tersangka kembali mengalihkan kepada orang lain dan sebagian diagunkan di bank untuk mendapatkan uang atau keuntungan. Diduga uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membangun bisnis makanan beku atau frozen food.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Riri dan suaminya saat ini memang memiliki bisnis frozen food. Namun, pihaknya masih mendalami lebih lanjut apakah bisnis tersebut dibangun setelah menjual atau mengangunkan aset tanah tersebut di bank.
"Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan itu yang masih didalami," kata Tubagus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11).
Baca juga: Dalang Mafia Tanah, Rekening ART Nirina Zubir Diblokir
Ia mengatakan pihaknya telah menjerat para tersangka salah satunya dengan Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Makanya dalam perkara ini terapkan TPPU. Untuk apasih TPPU itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu. Ditransaksi ke mana untuk menghilangkan (bukti) gitu," kata Tubagus.
Sebelumnya, Nirina Zubir sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021 terkait aset tanah ibundanya yang dirampas oleh asisten rumah tangga bernama Riri Khasmita.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menuturkan bahwa Nirina merupakan salah satu yang tercatat sebagai pemilik sertifikat hak milik dari enam aset tanah ibunya tersebut. Selain Nirina, sebagian aset tanah ibunya tersebut dimiliki saudaranya yang bernama Fadlan.
Kemudian, lanjut Petrus, sertifikat itu dipegang oleh Riri yang merupakan pengasuh atau orang kepercayaan ibunya.
Tanpa tedeng aling-aling, Riri yang dipercaya memegang sertifikat tanah milik keluarga Nirina membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut.
"Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur palsu dan bersama notaris yang telah kami tetapkan tersangka," ucapnya.
Dalam perkembangan kasusnya, Petrus menuturkan pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Untuk dua tersangka lain yang sudah ditahan, kata Petrus, merupakan notaris. Satu lagi ialah suami dari Riri. Dua orang lagi yang masih dalam proses pemanggilan merupakan notaris sebagai pelaku proses jual-beli.
"Tiga orang kami tahan dan dua orang lagi akan kami lakukan pemanggilan," tuturnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010. (OL-4)
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved