Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sejak 25 Oktober-12 November Ada 5.131 Pelanggar Gage Ditilang

Hilda Julaika
16/11/2021 10:00
Sejak 25 Oktober-12 November Ada 5.131 Pelanggar Gage Ditilang
Sebanyak 13 ruas jalan di Jakarta menerapkan pengendalian mobilitas dengan pembatasan no kendaraan ganji genap.(MI/Ramdani)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 5.131 pelanggar di kawasan ganjil genap (Gage), sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada 25 Oktober lalu di 13 ruas jalan di Jakarta.

"Data sanksi tilang sebanyak 5.131 sedangkan teguran kepada 1.924, dai 25 Oktober sampai 12 November 2021" kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Selasa (16/11).

Sementara itu, Wiyono juga menyampaikan tren pelanggaran kendaraan gage terjadi paling banyak pada pagi hari. Dengan sebanyak 3.455 kendaraan melanggar aturan. Kemudian, untuk pelanggaran di sore hari sebanyak 1.676 kendaraan.

Seperti diketahui, penerapan gage di 13 ruas jalan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan hanya berlaku pada Senin hingga Jumat.

"Hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Jumat (22/10).

Berikut 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani. (OL-13)

Baca Juga: Terekam Kamera CCTV, Maling Gasak Uang Kotak Amal di Mushola Pancoran



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya