Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TANAH seluas 32 hektare milik TNI-AL di Kelapa Gading dicaplok para ahli waris Soemardjo dengan Gross Akte Eigendom Verponding Nomor 849 dan Nomor 850 tertanggal 15 April 1953.
Dengan bermodal gross akte yang palsu tersebut, para ahli waris Soemardjo menang di putusan PK di Mahkamah Agung. Alih-alih pengosongan lahan bisa dieksekusi, kemenangan para ahli waris Soemardjo seakan tak berbekas lantaran di atas lahan tersebut berdiri Mako Pusat Polisi Militer Angkatan Laut.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda Nazali Lempo membeberkan kronologi awal adanya penyerobotan lahan tanah milik TNI-AL tersebut.
Kasus itu berawal dari Soemardjo mengklaim telah membeli dan membebaskan objek tanah EV 6525, 11201, 11202, 11203 dan 11204. Sejak tahun 90-an, TNI-AL menghadapi tujuh penggugat terkait dengan lahan Mako Pusat Polisi Militer Angkatan Laut.
“Lima kalah di pengadilan oleh TNI-AL, tinggal dua, Soemardjo dan PT Jaya Murni.” Tidak berapa lama, PT Jaya Murni dikalahkan oleh Soemardjo sehingga TNI-AL hanya menghadapi Soemardjo dan para ahli warisnya di persidangan.
TNI-AL pada 2004 pernah melapor ke Bareskrim Polri perihal adanya dugaan gross akte palsu milik Soemardjo dan Muhamad Fuad terhadap lahan mereka.
Hasilnya, surat yang sekarang digunakan ahli waris Soemardjo dan Muhammad Fuad, ialah non identik atau palsu berdasarkan hasil Labkrim dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri.
Dengan bermodal gross akte yang palsu tersebut, para ahli waris Soemardjo menang di putusan PK di Mahkamah Agung.
“Dulu Soemardjo ini kalah sama kita, tapi seiring dengan berjalannya waktu, tahu-tahu ia bisa menang. Masak pada era seperti ini, markas TNI-AL bisa kalah sama oknum,” kata dia, heran.
Nazali menyebut ada orang di internalnya yang bermain dalam kasus serobot tanah milik TNI-AL. “Ada yang terkontaminasi, oknum, tapi sudah kita periksa dan proses dan ada buktinya,” ujarnya.
Dalam perkembangannya, Muhammad Fuad yang diduga memakai surat palsu yang sama tersebut kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat. (J-1)
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved