Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TANAH seluas 32 hektare milik TNI-AL di Kelapa Gading dicaplok para ahli waris Soemardjo dengan Gross Akte Eigendom Verponding Nomor 849 dan Nomor 850 tertanggal 15 April 1953.
Dengan bermodal gross akte yang palsu tersebut, para ahli waris Soemardjo menang di putusan PK di Mahkamah Agung. Alih-alih pengosongan lahan bisa dieksekusi, kemenangan para ahli waris Soemardjo seakan tak berbekas lantaran di atas lahan tersebut berdiri Mako Pusat Polisi Militer Angkatan Laut.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda Nazali Lempo membeberkan kronologi awal adanya penyerobotan lahan tanah milik TNI-AL tersebut.
Kasus itu berawal dari Soemardjo mengklaim telah membeli dan membebaskan objek tanah EV 6525, 11201, 11202, 11203 dan 11204. Sejak tahun 90-an, TNI-AL menghadapi tujuh penggugat terkait dengan lahan Mako Pusat Polisi Militer Angkatan Laut.
“Lima kalah di pengadilan oleh TNI-AL, tinggal dua, Soemardjo dan PT Jaya Murni.” Tidak berapa lama, PT Jaya Murni dikalahkan oleh Soemardjo sehingga TNI-AL hanya menghadapi Soemardjo dan para ahli warisnya di persidangan.
TNI-AL pada 2004 pernah melapor ke Bareskrim Polri perihal adanya dugaan gross akte palsu milik Soemardjo dan Muhamad Fuad terhadap lahan mereka.
Hasilnya, surat yang sekarang digunakan ahli waris Soemardjo dan Muhammad Fuad, ialah non identik atau palsu berdasarkan hasil Labkrim dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri.
Dengan bermodal gross akte yang palsu tersebut, para ahli waris Soemardjo menang di putusan PK di Mahkamah Agung.
“Dulu Soemardjo ini kalah sama kita, tapi seiring dengan berjalannya waktu, tahu-tahu ia bisa menang. Masak pada era seperti ini, markas TNI-AL bisa kalah sama oknum,” kata dia, heran.
Nazali menyebut ada orang di internalnya yang bermain dalam kasus serobot tanah milik TNI-AL. “Ada yang terkontaminasi, oknum, tapi sudah kita periksa dan proses dan ada buktinya,” ujarnya.
Dalam perkembangannya, Muhammad Fuad yang diduga memakai surat palsu yang sama tersebut kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat. (J-1)
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved