Kamis 11 November 2021, 10:35 WIB

Jakarta Uji Coba Membuka Tempat Hiburan Karaoke Selama Dua Pekan

Hilda Julaika | Megapolitan
Jakarta Uji Coba Membuka Tempat Hiburan Karaoke Selama Dua Pekan

MI/Adam Dwi
Pekerja dunia hiburan menggelar unjukrasa di Balai Kota DKI Jakarta agar tempat hiburan karaoke dibuka, beberapa waktu lalu.

 

KEPALA Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan Pemprov DKI Jakarta menggelar uji coba karaoke selama dua pekan ke depan. Menurutnya, setelah ada kebijakan PPKM lanjutan akan ada evaluasi kembali terhadap penyelenggaraan bisnis karaoke ini.

“Laksanakan di 2 pekan ke depan. nanti setelah ini menjelang PPKM berikutnya kita akan lakukan evaluasi dan nanti kita akan lapor pada Kemenparekraf maupun Kemenko Marves,” kata Andika saat melakukan tinjauan di salah satu tempat karaoke di Jakarta, Rabu (10/11).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk ketentuan pengusaha karaoke wajib menerapkan aturan pengunjung hanya 50% dari kapasitas ruangan. Kemudian, harus ada tanda yang menjelaskan di dalam satu bilik/ruang karaoke hanya maksimal diisi 2-3 orang. Selain itu, pengusaha juga bisa menyiapkan alat untuk sterilisasi mic untuk mencegah penularan virus covid-19 dari droplet.

Nantinya jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan diberikan sanksi secara bertahap. Hal ini disesuaikan dengan pelanggaran dalam industri.

“Treatment-nya seperti industri yang melanggar ketentuan, pertama ada surat teguran tertulis. Kemudian juga ada penerapan sanksi dan lain-lain,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat akhirnya menyetujui untuk membuka sektor karoke di Jakarta. Namun, Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan, mengatakan pembukaan ini masih sebatas uji coba.

Di sisi lain, bila ada usaha karoke lainnya yang ingin buka, pengelola harus mengajukan proposal kepada Dinas Parekraf DKI dan pihaknya akan melakukan verifikasi protokol kesehatan seperti pada 62 usaha yang sudah berjalan.

Dalam SE Dinas Parekraf No 291/SE/2021 terdapat syarat yang harus dipatuhi oleh pengelola di antaranya kapasitas ruangan karoke hanya 50% dan jumlah pengunjung secara keseluruhan hanya 25% dari kapasitas tempat usaha. Seluruh karyawan usaha tanpa terkecuali harus sudah divaksin covid-19, dalam kondisi sehat, dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Surat edaran tersebut berlaku hingga 15 November. (OL-13)

Baca Juga: Antisipasi La Nina, Kementan Himbau Petani Gunakan Varietas Tahan Genangan

Baca Juga

Dok. KCIC

Mudahkan Penumpang, Stasiun Kereta Cepar Halim Dilalui TransJakarta

👤Insi Nantika Jelita 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 22:00 WIB
"Kehadiran TransJakarta ini mempermudah masyarakat dari berbagai area di Jakarta untuk naik Kereta Whoosh," kata Corporate...
Ist

Gelar Berbagai Kegiatan, Relawan Sintawati Sosialisasikan Sosok Calegnya

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 20:58 WIB
Relawan Sintawati tidak hanya mendukung aspirasi caleg Ir.H.Sintawati, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi kesehatan warga...
Dok.MI

2 Remaja Diamankan Polisi Bawa Senjata Tajam Setelah Tawuran

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 09:50 WIB
Kepolisian mengamankan AS dan AT yang kedapatan membawa senjata tajam usai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya