Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Wagub DKI Sebut Besaran Kenaikan UMP 2022 Belum Sesuai Harapan

Rahmatul Fajri
07/11/2021 20:49
Wagub DKI Sebut Besaran Kenaikan UMP 2022 Belum Sesuai Harapan
Wagub DKI Riza Patria(ANTARA)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bersama pengusaha berupaya untuk meningkatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Namun, ia mengatakan besaran kenaikan tersebut belum sesuai harapan dari para buruh atau pekerja.

"Mohon maaf peningkatan UMP akan kita upayakan meningkat. Namun, angkanya belum bisa sesuai dengan harapan kita bersama," kata Riza di Jakarta, Minggu (7/11).

Riza mengatakan pemerintah ingin meningkatkan UMP pada tahun depan sesuai keinginan para buruh. Selain itu, pihak swasta juga ingin meningkatkan kesejahteraan pekerja. Meski demikian, keinginan itu harus dikaji kembali, karena saat ini dalam situasi pandemi covid-19 dan perekonomian masih dalam tahap pemulihan.

"Sekali lagi, kita dalam menghadapi covid-19, ada masalah bersama di samping masalah ekonomi yang harus dibetulkan, kita selesaikan bersama," ungkapnya.

Sebelumnya, massa buruh berunjuk rasa di Balai Kota DKI menuntut Gubernur Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta UMP dinaikkan 10%, karena mereka merasa biaya hidup di Jakarta semakin tinggi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW FSPMI Winarso mengatakan sudah melakukan survei pasar dan upah buruh DKI Jakarta yang sesuai adalah Rp5.305.000. Adapun UMP DKI 2021 sebesar Rp4.416.186.

Sementara itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai tidak elok jika serikat buruh atau pekerja meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga 10% pada 2022. Ia menilai di saat kondisi ketidakpastian di tengah pandemi covid-19, menurutnya kenaikan permintaan UMP perlu dikaji ulang.

"Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika serikat Buruh/Pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan. Pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi kita dapat normal kembali dan harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," ujarnya, melalui keterangannya, Minggu (31/10).

Ia mengatakan saat ini Dewan Pengupahan sedang menunggu data dari Badan Pusat Statistik mengenai variabel yang akan dijadikan dasar perhitungan UMP tahun depan. Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses tersebut hingga rampung.

"Mari kita hormati proses dan format baru tersebut, berapa besaran yang diputuskan itulah yang harus kita terima dan taati karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah mempertimbangkan berbagai aspek," katanya.

Sarman mengatakan UMP merupakan tanggung jawab dari pengusaha, namun hal tersebut harus seimbang antara kemampuan pelaku usaha dan juga mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja setiap tahun.

Maka dari itu, ia menilai di tengah situasi covid-19 saat ini, pihaknya meminta pekerja untuk mendukung pengendalian covid-19 dan menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif. Ia mengatakan hal tersebut dapat membantu menggerakkan perekonomian.

"Kita sangat yakin jika ekonomi kita semakin membaik, pertumbuhan ekonomi daerah semakin naik dan, berkualitas, maka UMP di tahun-tahun yang akan datang akan mengalami kenaikan yang positif," katanya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya