Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mobil, Motor Terkena Kebijakan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Rahmatul Fajri
23/10/2021 15:47
Mobil, Motor Terkena Kebijakan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Polisi bersama petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10).(Antara/Aprillio Akbar.)

ATURAN ganjil genap diterapkan di tiga kawasan wisata di DKI Jakarta, yakni Taman Margasatwa Ragunan, Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Mini Indonesia Indah. Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap dilarang masuk ke tiga tempat wisata tersebut.

"Pemberlakukan ganjil genap pada tiga kawasan wisata mulai berlaku pukul 12.00-18.00 WIB pada hari Jumat-Minggu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (23/10).

Sambodo mengatakan tidak hanya roda empat, kendaraan roda dua juga mengikuti aturan ganjil genap di kawasan wisata tersebut. "Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap," katanya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono menambahkan aparat gabungan akan berjaga di tiga kawasan tersebut. Polisi menyiapkan shelter untuk para wisatawan yang menaiki kendaraan dengan pelat tidak sesuai tanggal untuk menurunkan penumpang.

"Kalau misalnya sekarang tanggal 23, kemudian dia masuk menggunakan kendaraan berpelat genap, tidak boleh masuk mobilnya. Tapi, tetap penumpang boleh turun. Kami sudah koordinasi untuk menyiapkan shelter di titik penurunan penumpang," kata Argo.

Baca juga: Lusa, Polda Metro Jaya Terapkan Ganjil Genap di 13 Titik

Dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 438 Tahun 2021. Dalam SK tersebut dijelaskan, ganjil genap di tiga lokasi wisata berlaku pada 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021, dimulai pada Jumat pukul 12.00 s/d Minggu pukul 18.00 dengan titik lokasi Pintu Masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian, Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah, serta Pintu Masuk Utara & Barat Taman Margasatwa Ragunan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya