Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Rawan Tumbang, 2 Ribu Pohon di Depok Dipangkas

Kisar Rajaguguk
20/10/2021 17:08
Rawan Tumbang, 2 Ribu Pohon di Depok Dipangkas
Pangkas Pohon.(MI/Bary Fathahilah )

DINAS Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memangkas ribuan pohon rindang. Ribuan pohon dipangkas karena berpotensi membahayakan keselamatan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi DLHK Kota Depok, Indra Kusuma, menyampaikan ada 2 ribu pohon rindang di Kota Depok dipangkas karena membahayakan keselamatan.

Baca juga: PPKM Turun ke Level 2, Anies Minta Warga DKI Tetap Waspada

"Kita mewaspadai apabila terjadi angin kencang atau puting beliung, disertai hujan deras sewaktu-waktu ranting atau pohon bisa tumbang, sehingga membahayakan masyarakat, " kata Indra, Rabu (20/10).

Menurut Indra, pemangkasan 2 ribu pohon rindang tersebut dilakukan setelah sebagian daerah Kota Depok dilanda angin kencang disertai hujan deras, tanggal 20 September 2021.

Akibat hujan deras dan angin kencang pada (20/9), empat sekolah dan belasan rumah rusak akibat tertimpa pohon tumbang. Jadi, memasuki musim hujan ini antisipasi pohon tumbang dilakukan DLHK dengan melakukan pemangkasan pohon rindang, " tutur Indra.

Di Kota Depok dari hasil inventarisasi pihaknya terdapat 10 ribu pohon yang menjadi target pemangkasan karena berpotensi membahayakan warga.

Dikatakan, daerah yang paling banyak pohon rawan tumbang berada di Kecamatan Sukma Jaya, Kecamatan Limo, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Beji. Sebab, pohon di sana sudah berumur cukup tua, sejak Kota Depok lahir pada 27 April 1999.

"Banyak pohon di sana yang rata-rata usianya di atas 20 tahun. Juga berada di jalan yang aktif dilalui kendaraan," ujar Indra.

Indra mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, tentang pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 89 ayat 2 menyebutkan, setiap kegiatan pohon pelindung yang telah mendapat izin dari Wali Kota disertai dengan menanam pohon pengganti 20 pohon.

"Acuan kami Perda Nomor 3 Tahun 2013 sehingga pohon-pohon rindang di Kota Depok tidak dipotong, hanya dilakukan pemangkasan, " tegas Indra.

Indra mengakui, dari 20 September sampai 18 Oktober 2021 dia menerima 200 surat dari warga. Isi surat memohon, pohon dilingkungan tempat tinggal mereka dipotong. 

"Berdasarkan laporan warga karena banyak ranting pohon yang sudah menyentuh mobil pengguna jalan. Ada pohon sengon, pohon angsana, pohon beringin dan lain-lain yang cukup besar, " tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Welman Naipos-pos mengimbau masyarakat Kota Depok agar memangkas ranting-ranting pohon disekitar pekarangan rumah untuk mengantisipasi bahaya cuaca ekstrem yang terjadi akibat peralihan musim.

Selain menyarankan pemangkasan ranting pohon, Welman juga meminta mssyarakat untuk mengecek atap rumah berbahan genteng karena memasuki peralihan musim diperkirakan intensitas curah hujan akan tinggi yang terjadi secara tiba-tiba.

"Bisa saja hujannya disertai angin kencang dan petir yang terjadi secara dadakan, ini perlu diantisipasi masyarakat, salah satunya memastikan bangunan rumah dalam kondisi baik, " pungkas Welman (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik