Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkot Jakarta Pusat Audit Sumur Resapan di 400 Perkantoran

Mediaindonesia.com
15/10/2021 21:36
Pemkot Jakarta Pusat Audit Sumur Resapan di 400 Perkantoran
Pekerja menggunakan alat berat saat menyelesaikan pengerjaan sumur resapan di Jalan Mataram Raya, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (12/10).(MI/Andri Widiyanto.)

PEMERINTAH Kota Jakarta Pusat melakukan audit dan peninjauan keberadaan sumur resapan di 400 perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta. Sumur resapan di perkantoran berfungsi menampung, menyimpan, dan meresapkan air hujan yang dapat menambah kandungan air tanah.

"Ketika sampai di gedung itu, kami akan mendata sesuai dengan yang mereka punya. Seharusnya kan ada sumur
resapan berapa meter. Kami akan cek sesuai tidak dengan IMB yang mereka miliki," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/10).

Bakwan menjelaskan dalam peninjauannya, Pemkot Jakarta Pusat telah membentuk tiga tim untuk mengecek pembangunan sumur resapan perkantoran yang berada di tiga kecamatan, yakni Tanah Abang, Menteng, dan Senen. Tim pengawasan ini terdiri dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Suku Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat.

Sebanyak 400 perkantoran yang akan diaudit mulai Senin (17/10) berdasarkan penetapan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan PTSP DKI. Tim pengawas akan meninjau ada atau tidaknya pembangunan sumur resapan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran tersebut. 

Baca juga: Begini Cara Kerja Desk Collection Pinjol Ilegal menjalankan Aksinya

Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah. "Setelah 30 hari pun mereka tidak membuat sumur resapan, kami segel dan buatkan plang bahwa gedung ini belum membuat sumur resapan. Sanksi tegas tahap akhir akan dilakukan di tingkat provinsi," kata Bakwan. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya