Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Umat Advent Tuntut Pelaksanaan KLB Sesuai Aturan yang Benar

Media Indonesia
08/10/2021 22:10
Umat Advent Tuntut Pelaksanaan KLB Sesuai Aturan yang Benar
Sejumlah umat Advent menggelar unjuk rasa.(Dok Bisman Nababan)

UMAT Advent yang bergabung dalam perkumpulan Gerakan Revolusi Mental Advent Indonesia (Gemas) menggelar unjuk rasa di depan kantor Advent Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya. Sejumlah tuntutan digaungkan terkait dengan kepengurusan gereja yang dianggap sudah melanggar aturan.

Mereka menuntut agar para pemimpin Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Konferens DKI Jakarta dan sekitarnya (GMAHK KDKI), Komite Eksekutif (Excom) GMAHK KDKI, pimpinan GMAHK Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK UIKB), dan Excom GMAHK UIKB dapat melaksanakan konferensi luar biasa (KLB) sesuai dengan aturan yang benar dan sah secara hukum. 

"Dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) GMAHK KDKI No. KEP-06/KONF/DKI/2011 Pasal II Ayat 1 jelas disebutkan bahwa GMAHK KDKI harus melaksanakan konferensi setiap lima tahun sekali, dimulai sejak Desember 2015," ujar juru bicara Gemas, Bisman Nababan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/10).

Bisman melanjutkan, dalam Pasal II Ayat 2 huruf b ditegaskan juga bahwa bila Excom GMAHK KDKI tidak melaksanakan KLB yang sudah direncanakan atau diusulkan, Excom GMAHK UIKB dapat melaksanakan KLB tersebut. Dengan demikian menurut aturan ini, pelaksana KLB GMAHK KDKI saat ini adalah Excom GMAHK UIKB bukan Excom GMAHK KDKI.

Sedangkan Donaldy Sianipar, koordinator lapangan mengungkapkan demo dilakukan di depan kantor Advent Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya di Jl Dr Sahardjo No. 48, Jakarta Selatan dan di depan Kantor Pusat Advent, Jl MT Haryono Kav 4-5 serta di depan Kantor Dirjen Bimas Kristen Protestan, Jl Thamrin No.12, Jakarta Pusat.

"Pelanggaran lain dalam pelaksanaan KLB GMAHK KDKI saat ini yang sangat menyakitkan hati anggota jemaat adalah dalam penentuan utusan umum vs utusan khusus," ungkap Donaldy.

Penentuan utusan umum yang berasal dari anggota jemaat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu satu orang mewakili setiap jemaat ditambah satu orang lagi untuk setiap jumlah anggota jemaat dengan kelipatan 300 anggota jemaat aktif (Pasal III Ayat 1 huruf a, PRT GMAHK KDKI 2011). Hal ini juga terjadi setelah melalui banyak protes kepada pelaksana KLB. Berdasarkan jumlah gereja dan anggota aktif di GMAHK KDKI maka jumlah seluruh utusan umum pada KLB saat ini adalah 237 orang. 

Bisman dan Donaldy mengungkapkan bahwa pelaksana KLB saat ini yang legalitasnya dipertanyakan, dengan sengaja memperbanyak jumlah utusan khusus dengan melanggar jumlah dan komposisi utusan khusus, yang tertulis dalam PRT GMAHK KDKI 2011 maupun draft PRT GMAHK KDKI 2015 dan 2021. 

"Mungkin dengan tujuan agar bisa memenangkan pemungutan suara dalam setiap keputusan KLB saat ini. Hal ini mungkin mereka sengaja untuk dapat tetap memegang kekuasaan di GMAHK KDKI periode berikutnya," tukas Bisman.

Seyogianya panitia pelaksana memfasilitasi peserta untuk bisa hadir secara daring dan luring. Dengan demikian diskusi atau perdebatan dalam pasal-pasal tertentu dapat terlaksana dengan baik dan komprehensif. (RO/O-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya