Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan aparat penegak hukum akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang dengan sengaja membuang limbah ke kawasan Teluk Jakarta. Pasalnya, hal itu menimbulkan pencemaran yang berbahaya bagi keselamatan nyawa manusia.
"Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum. Penerapan sanksi ada peraturannya. Tentunya ada sanksinya ya, sekali lagi kita tunggu dulu hasil penelitiannya,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria merespons informasi kasus pencemaran air laut Teluk Jakarta mengandung unsur parasetamol.
Riza menambahkan, pihaknya akan mengecek unsur kesengajaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan air laut terkontaminasi dengan parasetamol.
Dia menduga limbah tersebut bukan dari orang perorangan, tetapi berasal dari institusi atau perusahaan. Jika terdapat unsur kesengajaan, siapa pun akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Nanti kita akan tegakkan, juga nanti akan diketahui ada unsur kesengajaan dari siapapun tentu harus diberi sanksi,” ungkap Riza.
Namun dia tidak menjelaskan secara detail dasar hukum pemberian sanksi dan jenis-jenis sanksi yang diberikan kepada pihak yang sengaja membuang limbah mengandung parasetamol ke air laut Teluk Jakarta. Riza hanya berpesan agar kontaminasi air laut ini menjadi perhatian dan pelajaran bagi semua untuk menjaga lingkungan hidup dengan tidak membuang limbah sembarangan.
“Kita belum tahu apakah kelalaian, ada membuang dengan sengaja atau tidak sengaja ini harus menjadi perhatian kita agar warga atau pihak institusi mana pun jangan membuang sampah apalagi limbah di tempat umum, di sungai, danau, waduk apalagi di laut, undang-undang melarang. Jadi mari kita jaga lingkungan hidup kita agar ekosistemnya baik terpelihara, karena ini menyangkut kehidupan, tidak hanya ekosistem laut tetapi juga kehidupan kita bersama,” ungkap Riza.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengambil sampel air laut di Ancol dan Muara Angke menindaklanjuti hasil riset yang menyatakan terdapat kandungan Parasetamol berkonsentrasi cukup tinggi di Teluk Jakarta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan, pengambilan sampel ini untuk memastikan pencemaran tersebut masih berlangsung sampai saat ini. Pasalnya pengambilan sampel pada riset tersebut dilakukan pada 2017-2018.
Sampel air laut di Ancol dan Muara Angke dibawa ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk diuji laboratorium selama 14 hari.
“Pengambilan sampel dilakukan untuk mengetahui apakah pencemaran masih berlangsung, mengindentifikasi sumber pencemarannya, sehingga akan ada langkah yang diambil untuk menghentikan pencemaran tersebut,” ujar Yogi dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (4/10). (OL-8)
Pengidap migrain jangan mengonsumsi obat selama lebih dari 15 hari dalam sebulan karena bisa menyebabkan medication-overuse headache(MOH) atau sakit kepala akibat dosis obat berlebihan.
"Kami akan dalami dan telusuri sumber pencemarannya dan akan membuat kebijakan untuk mengatasi pencemaran itu," kata Yogi saat dihubungi, Jumat (1/9).
Hal itu dilakukan guna memastikan apakah pencemaran tersebut masih berlangsung sampai saat ini. Pengambilan sampel pernah dilakukan saat riset terakhit 2-17-2-18.
Pihaknya berupaya mengindentifikasi sumber pencemarannya sehingga akan ada langkah yang diambil
Kementerian PUPR menekankan bahwa pembuangan dan pengolahan sampah infeksius sebagai limbah B3, tidak boleh dilakukan sembarangan.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menilai konsumsi masyarakat bukan satu-satunya penyebab dari munculnya kandungan parasetamol di Teluk Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved