POLSEK Metropolitan Cimanggis, Kota Depok mengungkap tindak pidana pemalsuan uang. Empat pelaku berinisial MP, 60, TS, 56, YS, 58, dan OD, 59, dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Metropolitan Kota Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, empat pelaku di tangkap di daerah Kecamatan Cimanggis. Mereka diduga telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut.
"Mereka yang memproduksi mereka juga yang mengedarkan," kata Kombes Edwin, Jumat (1/10).
Selain menangkap empat pelaku. Polisi juga menyita barang bukti uang palsu berbagai pecahan senilai Rp158 juta.
Penangkapan, kata Kapolres bermula dari ditangkapnya MP di Pasar Tugu, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Awalnya, MP bertransaksi dengan menggunakan uang palsu untuk belanja di pasar tersebut. Pelaku menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. “Dari tangan MP berhasil disita uang palsu Rp900 ribu pecahan Rp100 ribu,” kata Kapolres.
Kemudian dilakukan pengembangan dan diamakan pelaku lain yaitu TS. Dari tangan dia disita uang palsu Rp1.9 juta. Lalu dikembangkan kembali lagi. Polisi menangkap YS dari tangan dia disita uang palsu Rp109 juta. Lalu dari satu pelaku lain yaitu OD disita uang palsu Rp46 juta.
Mereka mengedarkan uang palsu ini di daerah Kota Depok dan Bandung.
“Keempat pelaku ini ada yang bertugas membuat Uang palsu dan mengedarkan hingga sampai luar Kota Depok yaitu Bandung,” tukasnya.
Para pelaku memproduksi uang palsu ini sejak tahun 2017. Uang yang diproduksi dengan mesin pencetak ini dibuat dalam pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp10 ribu. Dari tangan komplotan ini diamankan uang yang siap edar sebesar Rp158 juta lebih.
"Uang yang disita siap edar Rp 158 juta. Kita sita juga mesin printer Scaner, CPU Komputer, serta mesin cetak uang serta bahan-bahan kimia,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Metropolitan Cimanggis Komisaris Ibrahim Joao Sadjab menambahkan, keempat pelaku yang digulung pihaknya, merupakan pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan traficking.
"Otak pembuat uang palsu OD berpendidikan S-1 dan merupakan residivis kasus pemalsuan uang, pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur," ujar Kapolsek Cimanggis Ibrahim.
Pelaku OD mengajarkan kepada tiga rekannya cara pembuatan uang palsu. Sebagai sasaran para pelaku mengedarkan uang palsu, membelanjakan ke warung kelontong, dan Pom bensin.
“Keserupaan uang palsu dengan uang asli mencapai 80 persen, perbedaannya dari kertas yang lebih halus dan garis air tidak timbul,” tukasnya.
Keempat pelaku ditetapkan Pasal 244 KUHP subsuder Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun (OL-13)
Baca Juga: Satu Lagi Kapal Trawl Ditangkap di Perairan Selat Malaka