Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menetapkan 3 terduga kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kace. Tiga terduga tersebut dari unsur penjaga Rutan Bareskrim yang lalai dalam bertugas hingga menyebabkan penganiayaan dan kekerasan sesame tahanan.
Ketiganya yakni, Kepala Rutan Bareskrim, KA Jaga dan Anggota Jaga Rutan Bareskrim. Hal ini merupakan hasil dari Gelar Perkara yang dilakukan hari ini, Kamis (30/9).
“Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/09). Divisi Propam telah menetapkan 3 (tiga) Terduga yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada Media Indonesia, Kamis (30/9).
Lebih lanjut dijelaskan, para terduga tersebut diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; Pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Atas pelanggaran dan kelalain yang dilakukan ketiganya, Divisi Propam Polri akan menggelar Sidang Komisi Disiplin. Sambo menegaskan sudang tersebut akan segera digelar secepatnya.
Baca juga :Pelaku Usaha Perikanan dan Nelayan di Muara Baru Ancam Mogok Massal
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan setidaknya dua penjaga tahanan beserta Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim lalai dalam bertugas sehingga menyebabkan penganiayaan kepada Kace terjadi.
Dua petugas jaga rutan tersebut bernama Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit. Keduanya pun diperiksa atas pelanggaran disiplin. Keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai SOP sehingga Irjen Napoleon bisa menganiaya M Kace.
"Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," ujar Argo saat dihubungi, Selasa (28/9).
Sementara itu, Karutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo juga diduga lalai. Lantaran Imam tidak melakukan pengawasan secara baik terhadap rutan yang menjadi tanggung jawabnya itu.
"Tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," jelasnya. (OL-2)
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Penyidik baru mengonfirmasi pembatalan pertemuan dengan Muhammad Kece sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga anak dan istri Muhammad Kece merasa kecewa dengan pelayanan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved