Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (27/9).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Kelima lokasi tersebut, yakni:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M Saidi Raya, Petukangan.
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu kebiasaan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. (Ant/OL-13)
Baca Juga: INAYES: Formula E Bisa Menggerakkan Ekonomi Jakarta
KEPOLISIAN Daerah Jambi terus berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
GERAI SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap buka di hari pertama Ramadhan 1446 Hijriah pada Sabtu.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun dokumen yang diperlukan yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada Jumat (27/12) dengan mekanisme perpanjangan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved