Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov: Warga KTP Non-DKI Boleh Divaksin Moderna

Selamat Saragih
16/9/2021 20:44
Pemprov: Warga KTP Non-DKI Boleh Divaksin Moderna
Ilustrasi vaksinasi(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah kebijakan vaksinasi Covid-19 Moderna di Ibu Kota. Sebelumnya kebijakan ini dikhususkan untuk warga DKI Jakarta. Pelayanan vaksinasi menggunakan vaksin Moderna kini bisa dinikmati warga ber-KTP non-DKI Jakarta.

"Untuk jenis Moderna, bisa disuntikkan bagi WNI KTP seluruh Indonesia," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (16/9).

Widyastuti menambahkan, vaksin Moderna kini tersedia di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan sentra vaksinasi Covid-19 yang ada di DKI Jakarta. Vaksin Moderna, kata Widyastuti, bisa digunakan untuk orang-orang yang menderita penyakit autoimun.

"Termasuk juga pasien dalam terapi imunosupresan harus sesuai dengan rekomendasi dokter," ujar Widyastuti.

Dia menambahkan, puskesmas akan melakukan koordinasi dengan RSUD apabila dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap calon peserta vaksinasi sesuai dengan indikasi medis. Selain itu, Widyastuti menjelaskan, terdapat penambahan kuota vaksin dosis 2 minimal 250 orang per hari per kecamatan di aplikasi JAKI.

Puskesmas dan RSUD juga membuka pelayanan vaksinasi Covid-19 pada hari libur, Sabtu, dan Minggu dengan pilihan jam yang bervariasi, termasuk di sore dan malam hari.

"Kami akan melakukan penyisiran untuk mengejar pencapaian dosis 1 dan 2 bagi sasaran remaja, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat rentan (ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas dan lainnya)," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya