Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

PPKM Level 3 Diperpanjang, Anies: Jangan Bosan, Jangan Lengah

Putri Anisa Yuliani
08/9/2021 13:45
PPKM Level 3 Diperpanjang, Anies: Jangan Bosan, Jangan Lengah
Warga melintas di dekat mural bertemakan COVID-19 di Petamburan, Jakarta.(ANTARA/Rivan Awal Lingga )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari terhitung sejak 7 hingga 13 September 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

“Kita semua pasti sudah bosan dengan situasi pandemi ini. Namun, ikhtiar tetap harus kita lakukan dengan tetap menjaga diri, meski kasus covid-19 di Jakarta sudah semakin turun," ucap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan resminya, Rabu (8/9). 

Baca juga: Polisi masih Identifikasi Identitas Korban Kebakaran LP Kelas 1 Tangerang

Anies juga mengimbau agar warga yang belum vaksin agar mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi covid-19. 

"Yang belum vaksin, yuk vaksin. Ajak semua teman, kerabat, dan saudara-saudara untuk ikut vaksinasi. Dan meski sudah divaksin, tetap patuhi protokol kesehatan, tetap waspada dan jangan lengah. Kita pasti bisa melewati masa pandemi ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Tercantum dalam Keputusan Gubernur tersebut bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. 

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya