Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PPKM Level 3 Diperpanjang, Ini Jam Operasional MRT Jakarta

Putri Anisa Yuliani
02/9/2021 08:26
PPKM Level 3 Diperpanjang, Ini Jam Operasional MRT Jakarta
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong MRT di Jakarta.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

SEHUBUNGAN dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru seiring dengan berkurangnya angka kasus aktif covid-19, khususnya di Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai hari ini, Kamis (2/9).

Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Baca juga: Pelonggaran PPKM, Dunia Usaha di Tangsel Mulai Menggeliat

Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

2. Jarak antarkereta (headway) yaitu :

• Weekdays : Tiap 10 menit

• Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 20 menit.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta.

"Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jabodetabek turun menjadi level 3. Hal ini berdampak terhadap perubahan sejumlah aturan di berbagai sektor kegiatan masyarakat, salah satunya transportasi publik," kata Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangan resmi, Kamis (2/9).

PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mendukung berbagai kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19 seiring dengan perubahan status PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3 dengan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan operasional dengan mewajibkan penumpang untuk memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan.

PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.  (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya