Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELUNDUPAN narkoba semakin marak dalam beberapa hari terakhir. Teranyar, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 324,3 kg sabu yang dilakukan jaringan Thailand dan Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS), I Nyoman Adi Peri, menyebut adanya lingkaran setan jadi penyebab masalah narkoba di Indonesia tak kunjung usai.
Baca juga: Polrestabes Palembang Sita Puluhan Benih Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
"Iya, masalahnya ini kan lingkaran setan. Lingkaran setan itu, pertama, adalah disparitas harga, antara sumber produsen dengan daerah tujuan untuk penyebaran narkoba," ungkap Nyoman kepada Media Indonesia, Jumat (20/8).
Hal itulah yang membuat Indonesia menjadi favorit jaringan internasional menyebarkan barang haram tersebut. "Kita tahu sendiri, kurang lebih di Malaysia atau Singapura pasaran jenis sabu 1 kg Rp300 juta," terangnya.
Maka, lanjut Nyoman, ia mengimbau agar seluruh stake holder yang bertugas mengawal peredaran narkoba dari perbatasan laut Indonesia untuk bekerjasama.
"Artinya di perairan laut, ada 6.000 kapal melewati laut Indonesia. Apakah pemantauan kapal-kapal itu oleh Bakamla, Bea Cukai, BNN, Bareskrim mempunyai alat terintegrasi atau tidak?," ungkapnya.
"Yang kedua, disparitas harga terlalu mencolok dengan harga narkoba di Malaysia dan negara sekitar. Indonesia ini mahal sehingga cenderung permintaan banyak, otomatis penawaran banyak," tambahnya.
Intinya, instansi-instansi yang bertugas menjaga laut Indonesia dari penyelundupan narkoba sudah seharusnya memiliki alat integrasi yang bisa diakses masing-masing.
"Apalagi, garis pantai kita terpanjang kedua di dunia. Kalau gak dilakukan kontrol teknologi, keluar masuknya kapal, pasti jaringan internasional bisa mudah masuk ke Indonesia."
Belum lagi, kata Nyoman, sistem hukum di Indonesia memungkinkan untuk oknum lebih mudah diajak kompromi. "Ya, mungkin ada oknum di darat maupun di laut yang mungkin bermain sehingga jaringan internasional itu sudah memahami kondisi di Indonesia," pungkasnya. (J-2)
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing soal penyegelan Toko Tiffany & Co. Berikut kronologi penyegelan Tiffany & Co
Menkeu Purbaya buka dugaan persekongkolan di balik penyegelan tiga gerai Tiffany & Co terkait kasus impor dan underinvoicing.
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
BNN menegaskan komitmen memerangi narkotika secara komprehensif, baik melalui tindakan tegas maupun pencegahan.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa stabilitas keamanan negara sangat bergantung pada keberhasilan penanganan narkoba.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved