Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Belum Dapat Undangan, David NOAH tak Bakal Hadiri Panggilan Polisi

Hilda Julaika
20/8/2021 14:54
Belum Dapat Undangan, David NOAH tak Bakal Hadiri Panggilan Polisi
David(Antara)

MUSIAI David NOAH dikabarkan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dana Rp1,1 miliar. David enggan datang lantaran mengklaim belum menerima surat panggilan dari penyidik.

Kuasa hukum David NOAH, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan atas tersebut.

"Mohon maaf sampai saat ini kami belum menerima surat undangan dimaksud," ujar Hendra saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (20/8).

Seharusnya, David NOAH dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bersama YS dan EAS dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1,1 miliar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor David Kurnia Albert Dorfel atau David NOAH hari ini (20/08) pukul 10.00 WIB. Rencananya, David akan dimintai keterangan terkait dengan dugaan penggelapan uang Rp1,1 miliar.

Baca juga : Kapolri Minta Masyarakat Waspadai Modus Operandi Pinjol Ilegal

“Kita rencanakan Jumat pukul 10.00 WIB. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa datang karena ini tahap penyelidikan. Ada tiga orang yang diundang, pertama (DK), (YS), dan (EAS),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Yusri Yunus kepada wartawan.

Pihaknya saat ini tengah menunggu kedatangan dari pihak bank untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mendalami transaksi bisnis kapal David NOAH yang dilaporkan pelapor Lina Yunita.

“Pada tanggal 12 Agustus 2021 kemarin kami sudah periksa pelapor dan dilanjutkan tanggal 16 sudah periksa dua saksi pelapor. Hari ini, kita jadwalkan untuk mengundang interview saksi dari pihak bank,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor dan terlapor beserta para saksi, untuk dapat meningkatkan status perkara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya