Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Bukan Lagi STRP, Syarat Naik Transjakarta Tunjukkan Kartu Vaksin

Mediaindonesia
13/8/2021 21:04
Bukan Lagi STRP, Syarat Naik Transjakarta Tunjukkan Kartu Vaksin
Petugas memeriksa kartu vaksin calon penumpang bus Transjakarta di Halte Bus Transjakarta Bundaran HI, Jakarta(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mewajibkan seluruh calon penumpang untuk menunjukkan surat bukti atau sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat menggunakan layanan moda transportasi
tersebut.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.

Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi di Jakarta, Jumat, mengatakan, BUMD DKI Jakarta tersebut telah berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta dalam pelaksanaan dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Selama tiga hari pertama ini, TransJakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk segera melakukan vaksinasi agar bisa menggunakan layanan TransJakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus," kata Prasetia.

Baca juga: Tiga Juta Warga DKI belum Divaksin Covid-19

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam pelaksanaannya, calon penumpang diwajibkan menunjukkan surat bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi Peduli Lindungi yang telah diunduh pada ponsel.

TransJakarta dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. "Untuk meminimalkan terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan menjelang memasuki area halte," kata Prasetia.

Selama penerapan masa PPKM Level 4 di DKI Jakarta, TransJakarta beroperasi pukul 05.00-20.30 WIB. Khusus untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) beroperasi pukul 20.31-21.30 WIB.

TransJakarta juga memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 penumpang. Sedangkan untuk bus maxi dan single maksimal 30 orang, bus medium 15 orang dan MikroTrans maksimal 6 orang. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik