Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mewajibkan seluruh calon penumpang untuk menunjukkan surat bukti atau sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat menggunakan layanan moda transportasi
tersebut.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.
Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi di Jakarta, Jumat, mengatakan, BUMD DKI Jakarta tersebut telah berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta dalam pelaksanaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Selama tiga hari pertama ini, TransJakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk segera melakukan vaksinasi agar bisa menggunakan layanan TransJakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus," kata Prasetia.
Baca juga: Tiga Juta Warga DKI belum Divaksin Covid-19
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam pelaksanaannya, calon penumpang diwajibkan menunjukkan surat bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi Peduli Lindungi yang telah diunduh pada ponsel.
TransJakarta dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. "Untuk meminimalkan terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan menjelang memasuki area halte," kata Prasetia.
Selama penerapan masa PPKM Level 4 di DKI Jakarta, TransJakarta beroperasi pukul 05.00-20.30 WIB. Khusus untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) beroperasi pukul 20.31-21.30 WIB.
TransJakarta juga memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 penumpang. Sedangkan untuk bus maxi dan single maksimal 30 orang, bus medium 15 orang dan MikroTrans maksimal 6 orang. (Ant/OL-4)
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Perusahaan ini fokus menggunakan teknologi vaksin berdasarkan mRNA pada Desember 2020, vaksin COVID-19 produksi mendapatkan izin penggunaan darurat di amerika serikat.
MEDIAINDONESIA.COM 20 Mei 2025 menurunkan berita berjudul ‘Covid-19 Merebak di Singapura dan Hong Kong, Masyarakat Diminta Waspada’.
Seiring dengan merebaknya kasus mpox, muncul banyak spekulasi yang menghubungkannya dengan vaksin covid-19.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19 menyebut varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.
DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI dan professor di Griffith University, Tjandra Yoga Aditama, menanggapi perihal melonjaknya kasus covid-19 di Asia Tenggara seperti Thailand.
Sebanyak lebih dari 7 juta lansia sudah menerima vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster hingga Minggu (7/1).
BIAYA vaksin covid-19 berbayar diatur di masing-masing fasilitas kesehatan. Kebijakan biaya mandiri vaksin covid-19 sama seperti aturan biaya vaksin influenza atau HPV.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar.
Kris Dayanti pun mengimbau kepada Kemenkes untuk menyampaikan rencana vaksinasi Covid-19 dengan jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved