Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tiba di Jakarta untuk Diperiksa, Jerinx: Saya Tidak Mangkir

Yakub Pryamatama Wijayaatmaja
13/8/2021 20:51
Tiba di Jakarta untuk Diperiksa, Jerinx: Saya Tidak Mangkir
Musisi I Gede Ari Astina atu Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya(Antara/Hafidz Mubarak A)

TERSANGKA dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media, musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (13/8). 

Jerinx mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan didampingi sang istri, Nora Alexandra. 

"Saya tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya," ucap Jerinx kepada wartawan, Jumat (15/8). 

Personil band Superman Is Dead ini membeberkan bahwa kedatangannya ke Jakarta untuk menegaskan dirinya tidak mangkir dari panggilan polisi. 

Ia menyebut alasan tidak hadir dalam panggilan pertama lantaran terganjal syarat penerbangan menggunakan kartu vaksin. 

Ia mengaku punya riwayat penyakit yang membuatnya tak bisa divaksin. 

"Jadi tidak ada jemput paksa atau mangkir," ungkapnya. 

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan kehadiran Jerinx untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 

Baca juga : Rumah Warga yang Belum Vaksin Dipasangi Stiker

Namun, Yusri belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan ditempuh oleh Jerinx setelah pemeriksaan, termasuk kemungkinan dilakukan mediasi dengan pelapor. 

"Baru mau diperiksa. Kita tunggu hasilnya nanti," ujarnya. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, Denpasar, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan. 

Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. 

Penyidik kemudian menyita ponsel Jerinx dan Nora sebagai barang bukti. 

Ponsel Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan ponsel milik Nora. 

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya