Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TERSANGKA dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media, musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (13/8).
Jerinx mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan didampingi sang istri, Nora Alexandra.
"Saya tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya," ucap Jerinx kepada wartawan, Jumat (15/8).
Personil band Superman Is Dead ini membeberkan bahwa kedatangannya ke Jakarta untuk menegaskan dirinya tidak mangkir dari panggilan polisi.
Ia menyebut alasan tidak hadir dalam panggilan pertama lantaran terganjal syarat penerbangan menggunakan kartu vaksin.
Ia mengaku punya riwayat penyakit yang membuatnya tak bisa divaksin.
"Jadi tidak ada jemput paksa atau mangkir," ungkapnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan kehadiran Jerinx untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca juga : Rumah Warga yang Belum Vaksin Dipasangi Stiker
Namun, Yusri belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan ditempuh oleh Jerinx setelah pemeriksaan, termasuk kemungkinan dilakukan mediasi dengan pelapor.
"Baru mau diperiksa. Kita tunggu hasilnya nanti," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, Denpasar, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.
Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra.
Penyidik kemudian menyita ponsel Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.
Ponsel Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan ponsel milik Nora.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE. (OL-7)
Lagu Kemarau Rindu ditulis oleh JRX bersama Nora dan Erick Est. Lagu itu dibuat di dalam Lapas Kerobokan, saat JRX dibesuk oleh istri dan rekannya tersebut.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, menyampaikan Jerinx bebas lantaran permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
"Tim pembela yakin putusan akan bebas atau setidak tidaknya onslag (putusan lepas)."
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
"Dalam mediasi sebelum saya laporkan itu saya ditolak mentah-mentah. Ditantang tanding hukum, saya dibilang bukan siapa-siapa,” kata Adam
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved