Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Perpanjang PPKM Level 4, Ini Aturan Pembukaan Mal dan Rumah Ibadah

Putri Anisa Yuliani
11/8/2021 17:09
Anies Perpanjang PPKM Level 4, Ini Aturan Pembukaan Mal dan Rumah Ibadah
Warga melintas di dekat mural bertemakan COVID-19 di Petamburan, Jakarta.(ANTARA/Rivan Awal Lingga )

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 covid-19 masih dilanjutkan selama tujuh hari, terhitung sejak 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: 

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi covid-19 minimal dosis pertama. Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium; penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter; dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id. Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, dan jangan kendor. Kita harus terus berusaha dan berdoa agar bisa segera melewati masa pandemi ini,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Rabu (11/8) dalam keterangan resminya.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjan/mall, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

1. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

a. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan; dan

b. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

c. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

2. Kegiatan Peribadatan

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya