Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jerinx Ungkap tak Penuhi Panggilan Polda karena Vaksinasi

Siti Yona Hukmana
10/8/2021 10:10
Jerinx Ungkap tak Penuhi Panggilan Polda karena Vaksinasi
Jerinx(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

MUSIKUS I Gede Ari Astina alis Jerinx membantah jika dirinya dikabarkan sakit sehingga tak memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan Polda Metro Jaya, Senin (9/8). Jerinx mengaku dalam kondisi sehat.

"Yang mencegah saya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan polisi adalah karena saya punya riwayat medis yang tidak diperbolehkan saya divaksin, yaitu jantung dan hepatitis," kata Jerinx dalam status di akun Instagram pribadinya @jrxsid_, Selasa (10/8).

Drummer Superman Is Dead (SID) itu mengaku bisa membuktikan hal itu. Awak media juga dipersilakan mengonfirmasi kebenaran itu ke penyidik Polda Metro Jaya. Di samping itu, dia meminta pelapor Adam Deni tidak mendikte penyidik. Sebab, dia telah berkomunikasi baik dengan penyidik.

"Saya berkomunikasi hampir setiap hari terkait dengan pemeriksaan. Saya akan hadapi kasus ini dengan gentle dan pasti akan datang ke Jakarta," ungkap Jerinx.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua untuk Jerinx

Jerinx sejatinya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pengancaman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB pada Senin (9/8). Polisi menyebut Jerinx berhalangan hadir karena sakit.

"Tadi ada kontak dari saudara sama kuasa hukumnya, menyampaikan hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, Senin (9/8).

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Agustus 2021. Penetapan status tersangka didasari pada gelar perkara. Jerinx dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran pasal pidana. Pasal tersebut meliputi Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya