Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

440 ribu Pengusaha UKM di Jakarta Bakal Dapat Dana Banpres

Putri Anisa Yuliani
02/8/2021 09:15
440 ribu Pengusaha UKM di Jakarta Bakal Dapat Dana Banpres
Ilustrasi UKM pembuat alat musik tehyan(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

PRESIDEN Joko Widodo telah meluncurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Adapun jumlah penerima BPUM tahun 2021 di DKI Jakarta sampai dengan akhir Juli sebanyak 440.510 orang.

Dana bantuan diberikan dengan besaran untuk masing-masing pelaku usaha mikro sebesar Rp1,2 juta.

BPUM diberikan kepada para pelaku usaha mikro termasuk pelaku usaha mikro di DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan antara lain tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), memiliki usaha, dan bukan ASN/Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN atau BUMD.

"Sesuai PermenkopUKM No 2 Tahun 2021, calon penerima BPUM diusulkan oleh Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat wilayah kota dalam hal ini Suku Dinas PPKUKM kepada Kemenkop melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat provinsi dalam hal ini Dinas PPKUKM DKI Jakarta," kata Kepala Bidang UKM Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo saat dikonfirmasi Media Indonesia.

Baca juga:  Program Banpres untuk Pelaku Usaha Mikro di 2021 Dilanjutkan

Terkait hal ini telah dibuat tautan pendaftaran BPUM untuk masing-masing kecamatan di DKI Jakarta. Untuk dokumen persyaratan yang harus diunggah oleh pendaftar yaitu KK, KTP dan izin usaha (NIB/SKU/IUMK).

Sebelumnya, pada 30 Juli, Presiden meluncurkan program BPUM di Istana Negara. Ditargetkan ada 12,8 juta pengusaha UKM yang akan mendapatkan bantuan ini. Total anggaran yang dikucurkan adalah Rp15,3 triliun. Bantuan ini diberikan kepada pengusaha UKM yang terdampak kebijakan PPKM level 4 yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya