Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Alasan Anies Jadikan Vaksin Syarat Wajib Kegiatan Usaha

Putri Anisa Yuliani
01/8/2021 01:03
Ini Alasan Anies Jadikan Vaksin Syarat Wajib Kegiatan Usaha
Vaksinasi Covid-19 di Jakarta(MI/M. Irfan)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong agar warga yang belum mendapatkan vaksin covid-19 segera mendaftarkan diri ke sentra vaksin untu mendapatkan vaksinasi covid-19. Sebab, vaksinasi dapat menurunkan risiko terkena gejala berat akibat terpapar virus corona. Hal ini didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat covid-19.

“Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3% yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Dan sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3% itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan,” kata Anies, Sabtu (31/7).

Sementara, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, hanya 0,013% yang meninggal sesudah terpapar covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk. Maka itu, jika dilihat, yang sudah divaksin tersebut 'Case Fatality Rate' atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum vaksin.

“Artinya, temuan riset medis kita tahu, dan data di Jakarta, tadi sudah saya paparkan, menunjukkan bahwa mereka yang sudah divaksin risikonya terbukti di lapangan jauh lebih kecil, daripada mereka yang belum divaksin,” ungkap Anies.

Namun, Anies mengingatkan untuk tidak salah mengartikan dan menganggap kematian sekadar angka statistik. Karena, di balik setiap kematian, ada keluarga, ada saudara, teman yang kehilangan orang -orang yang dicintai dan bahkan kehilangan orang-orang yang diandalkan untuk menopang kehidupan keluarga.

“Setiap kematian adalah duka. Dan setiap kematian juga sesungguhnya adalah takdir Allah yang tidak bisa dimajukan, tidak bisa diundurkan. Itu sesuatu yang kita yakini,” ujar Gubernur Anies.

"Data menunjukkan bahwa yang sudah vaksin risiko kematiannya menurun dan risiko gejala beratnya menurun. Oleh karena itulah, kita harus ikhtiar untuk mengurangi risiko, meninggikan potensi keselamatan diri, keselamatan keluarga, keselamatan lingkungan kita. Dengan cara melakukan vaksinasi," imbuhnya. 

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Lebih Cepat Capai Target Vaksinasi dari Presiden

Guna mendorong terus bertambahnya warga yang divaksin, ia pun menambahkan vaksinasi covid-19 sebagai syarat administrasi dalam berbagai kegiatan.

Anies mengatakan, merujuk pada data-data tersebut, dan melihat kenyataan bahwa kecepatan pemberian vaksin di Jakarta cukup tinggi, serta jangkauan yang sudah tervaksin mencapai 7,5 juta orang, maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta.

“Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin. Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” tegas Anies.

Begitu juga dengan kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, yang boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya. Baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung.

Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.

“Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa? Ada banyak cara, tapi salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat. Ada juga, menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Juga ada sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan. Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya,” jelas Anies.

Kemudian, Anies juga menyebut, bagi warga yang baru sembuh dari covid-19 dan belum bisa ikut vaksin, nanti tetap akan ada ketentuannya. Yakni, silakan bawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa penyintas covid-19. Ketentuan ini juga akan ada bagi kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu, cukup dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.

Anies menekankan agar warga tidak menghindari divaksin, tidak memalsukan bukti, maupun berbohong, karena pihaknya akan menyiapkan berbagai anitisipasi untuk hal tersebut. Karena, sudah jelas bahwa vaksin itu aman, menurunkan risiko kematian, dan mendapatkan vaksin itu sangat mudah, serta gratis. Justru, membahayakan diri sendiri bagi yang terus-menerus menghindari vaksin.

“Jadi, mengapa kewajiban vaksin itu juga ada sebelum kegiatan dimulai? Karena potensi penularan tetap ada dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan, apalagi pada fatalitas,” ujar Anies.

Anies mengajak kepada semua warga yang belum vaksin untuk menyegerakan vaksin. Caranya, bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI atau bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat. "Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya