WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan penyekatan jalan tetap dilanjutkan di masa perpanjangan PPKM level 4 ini. Polda Metro Jaya yang akan menentukan titik penyekatan yang masih harus ditutup dan yang sudah boleh dibuka.
“Tentu penyekatan tetap akan dilanjutkan nanti pihak Polda Metro Jaya yang akan mengatur mana-mana yang disekat yang terus atau dilanjutkan dan mana yang perlu dibuka. Jadi semuanya kita serahkan ke Polda dengan Dinas Perhubungan mengatur penyekatan,” kata Ariza, sapaan akrabnya, Senin (26/7).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pos penyekatan di 100 titik yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi masih berlaku pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Yusri mengatakan tidak ada pengurangan titik penyekatan, begitu juga dengan aturan mobilitas yang masih mengatur wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non-esensial dan nonkritikal yang ingin keluar masuk Jakarta saat PPKM level 4. “Jadi penyekatan tetap dilaksanakan seperti biasa. Titik-titik penyekatan tetap tidak berubah, cara bertindaknya pun tidak berubah, masih sama,” kata Yusri di SPN Lido Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/7).
Selain itu, di masa PPKM level 4 ini ada sejumlah penyesuaian dilakukan. Seperti rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) yang diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Dengan pembatasan kapasitas 50% dan waktu makan di tempat maksimal 20 menit.
“Dengan adanya perpanjangan ini kita berharap sekalipun ada pelonggaran. Kami mohon semuanya melaksanakan PPKM level 4 secara lebih baik,” harap Ariza. (OL-4)