Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Anggota DPRD DKI Apresiasi Penundaan Sanksi Pidana di Perda Covid-19

Ghani Nurcahyadi
25/7/2021 09:02
Anggota DPRD DKI Apresiasi Penundaan Sanksi Pidana di Perda Covid-19
Anggota DPRD DKI Jakarta Purwanto(Dok. Pribadi)

BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD DKI Jakarta akhirnya menunda pembahasan revisi Perda No. 2 tahun 2020 terkait usulan melipatgandakan sanksi dalam Perda yang berkaitan dengan penanganan pandemi tersebut. 

Pemprov DKI Jakarta diminta memberikan laporan upaya yang dilakukannya kepada warga selama PPKM Darurat serta laporan adanya pelanggaran berat yang pernah diulangi terus menerus oleh warga DKI Jakarta selama PPKM. 

Anggota DPRD DKI Jakarta Purwanto yang ikut terlibat dalam0 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD DKI Jakarta, mengatakan revisi Peraturan Daerah tentang Covid-19 yang akan menambahkab pasal pidana untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes), hanya menimbulkan masalah baru.

Purwanto juga mengatakan, saat ini tidak ada dasar yang kuat atau urgensi menerapkan pasal pidana. Dia lalu menjelaskan beberapa alasannya. Pertama, saat ini tingkat kesembuhan Covid-19 di Jakarta mencapai 84,9 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang 79 persen. 

“Tingkat kesembuhan Jakarta masih nomer 1,” ujarnya dalam keterangan tertulism

Kedua, tingkat kemaritian karena Covid-19 di Jakarta 1,4 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan retata nasional 2,7 persen.

 "Jawa Timur paling tinggi,” ujarnya.

Baca juga : Syarat Perjalanan KRL Masih Berlaku Selama PPKM

Ketiga, kata dia, vaksinasi sudah mencapai 6 juta jiwa. Ini artinya setengah danei penduduk Jakarta.

Terakhir kesadaran masyarakat Jakarta soal prokes juga tinggi. Ini terbukti saat PPKM jumlah mobilitasnya turun tajam.

“Dari data-data itu, tidak ada alasan untuk menambahkan sanksi pidana,” bebernya.

Kata-kata pidana, menurut dia, juga berdampak psikologis kepada masyarakat. Karena itu, kata dia, sanksi dengan yang ada saat ini sudah pas dan masih relevan.

“Jangan fokus pemerintah daerah terbelah antara melipatgandakan hukuman atau menyelesaikan masalah Covid-19,” bebernya. 

Menurut dia, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemprov bisa memanfaatkan SDM-nya yang banyak untuk gencar melakukan sosialisasi.

“Kita jangan fokus di akhir, tapi bagaimana mencegahnya,” ujar politikus Partai Gerindra itu. (RO/OL-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya