Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD DKI Jakarta akhirnya menunda pembahasan revisi Perda No. 2 tahun 2020 terkait usulan melipatgandakan sanksi dalam Perda yang berkaitan dengan penanganan pandemi tersebut.
Pemprov DKI Jakarta diminta memberikan laporan upaya yang dilakukannya kepada warga selama PPKM Darurat serta laporan adanya pelanggaran berat yang pernah diulangi terus menerus oleh warga DKI Jakarta selama PPKM.
Anggota DPRD DKI Jakarta Purwanto yang ikut terlibat dalam0 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD DKI Jakarta, mengatakan revisi Peraturan Daerah tentang Covid-19 yang akan menambahkab pasal pidana untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes), hanya menimbulkan masalah baru.
Purwanto juga mengatakan, saat ini tidak ada dasar yang kuat atau urgensi menerapkan pasal pidana. Dia lalu menjelaskan beberapa alasannya. Pertama, saat ini tingkat kesembuhan Covid-19 di Jakarta mencapai 84,9 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang 79 persen.
“Tingkat kesembuhan Jakarta masih nomer 1,” ujarnya dalam keterangan tertulism
Kedua, tingkat kemaritian karena Covid-19 di Jakarta 1,4 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan retata nasional 2,7 persen.
"Jawa Timur paling tinggi,” ujarnya.
Baca juga : Syarat Perjalanan KRL Masih Berlaku Selama PPKM
Ketiga, kata dia, vaksinasi sudah mencapai 6 juta jiwa. Ini artinya setengah danei penduduk Jakarta.
Terakhir kesadaran masyarakat Jakarta soal prokes juga tinggi. Ini terbukti saat PPKM jumlah mobilitasnya turun tajam.
“Dari data-data itu, tidak ada alasan untuk menambahkan sanksi pidana,” bebernya.
Kata-kata pidana, menurut dia, juga berdampak psikologis kepada masyarakat. Karena itu, kata dia, sanksi dengan yang ada saat ini sudah pas dan masih relevan.
“Jangan fokus pemerintah daerah terbelah antara melipatgandakan hukuman atau menyelesaikan masalah Covid-19,” bebernya.
Menurut dia, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemprov bisa memanfaatkan SDM-nya yang banyak untuk gencar melakukan sosialisasi.
“Kita jangan fokus di akhir, tapi bagaimana mencegahnya,” ujar politikus Partai Gerindra itu. (RO/OL-7)
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved