Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

PPKM Level 4, Salat Jumat di Masjid Jaksel Penuh Hingga Ke jalan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/7/2021 15:08
PPKM Level 4, Salat Jumat di Masjid Jaksel Penuh Hingga Ke jalan
Ilustrasi shalat Jumat(ANTARA FOTO/Rahmad)

SEJUMLAH Masjid, khususnya yang berada di Jakarta Selatan tetap menggelar ibadah Salat Jumat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku mulai 21-25 Juli 2021.

Salah satu masjid yang masih menggelar salat Jumat adalah Masjid Jami Al-Furqon, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari pantauan Media Indonesia, sekitar pukul 12.10 WIB, Jumat (23/7), kondisi Masjid terpantau penuh dan tidak ada pembatasan jarak antarjamaah.

Padahal, salah satu aturan yang masih diberlakukan di masa PPKM level 4 adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah.

Salah seorang jamaah, Okky, 38, menyebut bahwa dirinya sedikit menyayangkan dengan tidak adanya jaga jarak saat melaksanakan Salat Jumat berjamaah.

“Saya baru Salat Jumat lagi sesudah PPKM Darurat. Sangka bakal ada jaga jarak ternyata meluber sampe kejalan,” terangnya kepada Media Indonesia.

Meski sedikit khawatir terkena covid-19, Okky mengatakan Salat Jumat tetap dilakukannya dengan khusyuk. Ia juga sempat membersihkan titik tempat ia salat dengan tisu antiseptik.

Baca juga: Ini 3 Pasal Penting Bakal Ditambahkan pada Revisi Perda Covid-19

"Saya bawa sajadah sendiri dan tetap ikuti peraturan sesuai protokol. Saya tidak buka masker sekali dan tidak bersentuhan dengan sebelah saya," pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19". Salah satu aturan yang masih diberlakukan adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah.

Pasalnya, sejumlah daerah di Jawa dan Bali memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.

Berdasarkan asesmen itu, wilayah Jabodetabek masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19.

Artinya,untuk wilayah dengan kriteria level 4, seluruh kegiatan di tempat ibadah harus ditiadakan.

"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi aturan dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik