Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ini 3 Pasal Penting Bakal Ditambahkan pada Revisi Perda Covid-19

Hilda Julaika
23/7/2021 14:31
Ini 3 Pasal Penting Bakal Ditambahkan pada Revisi Perda Covid-19
Petugas gabungan mendata warga pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan covid-19 di kawasan Mampang, Jakarta.(ANTARA/Wahyu Putro A )

KETUA Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, dalam revisi Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ada 3 pasal yang akan ditambahkan.

Masing-masing terdiri dari, pasal 28A terkait penyidikan. Di mana selain Polisi Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Baca juga: Besok, Jerinx Akan Diperiksa Polisi

Selanjutnya ditambahkan juga pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19. Mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Pantas berharap dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar prokes dan mempercepat penurunan angka kasus positif di Ibukota.

“Didorong oleh niat, saya optimis Perda ini nantinya dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus serta mengakhiri pandemi,” terangnya.

Sementara Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah menegaskan bahwa sanksi pidana kurungan adalah sanksi terakhir apabila sanksi lainnya belum membuat efek jera para pelanggar prokes.

“Dalam revisi ini kami kami memakai prinsip ultimum remedium. Sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes sehingga dapat meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah,” tandas Yayan.

Adapun perubahan Perda atas usulan sejumlah institusi tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama. Terutama dari bahaya penularan masif Covid-19 di Ibu Kota. (Hld)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik