Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DPRD DKI Siap Revisi Perda Covid-19, Ini Beberapa Penguatan Pasal Sanksi

Hilda Julaika
21/7/2021 09:53
DPRD DKI Siap Revisi Perda Covid-19, Ini Beberapa Penguatan Pasal Sanksi
Anggota komunitas Aku Badut Indonesia (ABI) melakukan sosialisasi penggunaan masker di ruas Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ke depan, Perda tersebut diharapkan lebih memiliki kekuatan dalam memberikan efek jera pada masyarakat.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan revisi dengan penebalan dan penambahan klausul tentang sanksi bagi pengawas pembatasan, protokol kesehatan, maupun yang diawasi perlu dilakukan pada Perda tersebut.

“Posisi sekarang Jakarta force majeure. Oleh karena itu, saya menanggapi positif surat Gubernur yang diajukan ke DPRD pada 14 Juli terkait usulan Perubahan Perda ini sebagai salah satu dukungan dalam menurunkan angka kasus aktif covid-19,” ujarnya.

Baca juga: DPD PDIP Jakarta Gelar Dapur Umum untuk Warga yang Jalani Isoman

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat memberikan alasan secara detail terkait adanya usulan beberapa pasal tambahan pada Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang akan dilaksanakan, hari ini, Rabu (21/7).

“Intinya, argumentasi atas perubahan itu perlu dikhawatirkan ada perdebatan di masyarakat terkait penambahan pasal soal pidana,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan.

Menurutnya, Gubernur dan jajaran eksekutif harus menyertakan alasan dan kajian yang jelas terkait beberapa penambahan pasal.

“Eksekutif harus benar-benar mempertimbangkan ini semua. Inisiatif ini harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Semua usulan ini juga harus sudah ditinjau dari berbagai aspek termasuk penerapannya nanti,” ucapnya.

Pantas juga menyampaikan karena keadaan mendesak, proses perubahan Perda juga akan dikebut dan dipersingkat. Sehingga payung hukum ini bisa segera diterapkan.

“Kedaruratan ini direspon DPRD dengan mempercepat proses. Jadi tidak lagi ada PU (pendapat umum) dan Jawaban Gubernur karena situasi mendesak, jadi hanya ada Paripurna Penyampaian Gubernur dan langsung dilakukan pembahasan oleh Bapemperda,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan sejumlah alasan diperlukannya perubahan Perda tentang Penanggulangan Covid-19.

Pertama mengenai penambahan pasal 28A di Bab IXA terkait pengaturan penyidikan, dengan Polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Satpol PP, memiliki kewenangan dalam memberi sanksi administratif, ketentuan pidana hingga pencabutan izin usaha pada pelanggar aturan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Penyidik ASN berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan bukti, memeriksa tanda pengenal orang yang diduga melakukan pelanggaran aturan, mengambil sidik jari, memotret serta memberikan hasil penyidikan kepada Polisi dan Pengadilan Negeri untuk ditetapkan hukuman pidana,” tandasnya.

Selanjutnya, ada juga penambahan dua pasal terkait penjatuhan sanksi dan pidana yakni pasal 32A dan 32B yang dijelaskan apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selanjutnya, untuk pelaku usaha yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin,  akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya