Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemalsu Website Bansos PPKM Darurat Raup Untung Rp1,5 Miliar

Rahmatul Fajri
19/7/2021 15:48
Pemalsu Website Bansos PPKM Darurat Raup Untung Rp1,5 Miliar
Ilustrasi(OLIVIER DOULIERY/AFP)

DIREKTOR Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menciduk pelaku yang membuat website palsu untuk menyalurkan bantuan sosial PPKM Darurat Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan polisi telah menetapkan RR sebagai tersangka yang membuat website dengan mencatut nama Kementerian Sosial yang berisi formulir pendaftaran bantuan sosial sebanyak Rp300 ribu.

Yusri mengatakan kasus ini dilaporkan oleh Kementerian Sosial pada 12 Juli setelah adanya pesan berantai di WhatsApp mengenai bantuan sosial. Pelaku mengarahkan masyarakat untuk mengisi formulir pada pranala atau link https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?.

Pada website tersebut, pelaku mencatut logo Kemensos agar terlihat meyakinkan. Pelaku meminta masyarakat yang mengakses pranala tersebut untuk membagikan kembali melalui aplikasi WhatsApp.

"Kami akan cek rekeningnya, karena semuanya masuk rekeningnya. Dia pakai logo Kemensos dan kesannya seperti bahwa yang menyebarkan ini dari Kemensos untuk bantuan sosial di masa pandemi covid-19 ini," punngkas Yusri.," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/7).

Yusri menyebut tersangka sudah beraksi sejak November 2020 dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah per bulannya.

Baca juga: Tegakkan Aturan PPKM, Aparat harus Kedepankan Humanisme

"Rupanya keuntungan yang diambil dari sini setiap bulan itu dia masukkan iklan di website tersebut. Minimal dua iklan di satu website yang ada. Dari kedua iklan ini, dia bisa meraup sekitar Rp200 juta," katanya.

Jika dikalkulasikan sejak November hingga waktu terakhir tersangka ditangkap, Yusri menyebut RR telah meraup keuntungan sekitar Rp1,5 miliar.

Yusri mengatakan pendafataran tersebut adalah hoaks. Ia menyebut Kementerian Sosial tidak pernah membuka pendaftaran untuk bansos PPKM Darurat.

"Merasa dirugikan ya teman-teman Kemensos karena itu hoaks dan Kemensos tidak pernah mengeluarkan atau menawarkan akun-akun seperti ini untuk menawarkan bansos, apalagi dalam akunnya itu menggunakan logo Kemensos," ungkap Yusri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah ada penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh tersangka saat masyarakat mengisi formulir tersebut.

"Dari hasil yang kita penyidikan itu belum kita temukan para korban ini memberikan data pribadinya, tapi kita dalami terus dan kalau seandainya ada kita akan dalami apakah dia menggunakan data pribadinya untuk kegiatan-kegiatan lainnya," kata Auliansyah.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RR dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya