Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEBANYAK 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bus tersebut ditilang karena membawa penumpang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan saat PPKM Darurat, seperti kartu vaksinasi dan bukti negatif covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil tes PCR dan tes antigen.
Adapun berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 disebutkan pelaku perjalanan transportasi darat menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil PCR yang diambil maksimal 2×24 jam atau tes rapid antigen yang diambil maksimal 1×24 jam.
Sambodo mengatakan dengan tidak adanya kelengkapan dokumen tersebut, maka berpotensi akan menjadi penularan covid-19.
"Tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan pemberangkatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7).
Baca juga: Penumpang Bus AKAP Melonjak Setelah Larangan Mudik
Selain itu, Sambodo mengatakan 36 bus tersebut juga melanggar trayek dengan tidak berhenti di terminal yang telah ditentukan, seperti Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres guna menghindari pemeriksaan oleh petugas. Bus tersebut justru berhenti di terminal bayangan untuk mengangkut penumpang.
Sambodo mengatakan meski telah melanggar protokol kesehatan dan melanggar aturan trayek, 36 bus tersebut dijerat Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sambodo mengatakan untuk perusahaan bus yang ditilang akan mendapatkan sanksi dari Ditjen Perhubungan Darat.
"Jadi kita menilang dengan pelanggaran lalu lintasnya walaupun dia tidak hanya melakukan pelanggaran lalu lintas, tapi juga melakukan pelanggaran prokes," ungkap Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan saat menilang bus tersebut, pihaknya turut membawa sekitar 900 penumpang ke Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Pihaknya telah menyiapkan gerai vaksinasi dan tes antigen untuk para penumpang.
Selain itu, sopir bus tersebut diberikan bantuan sembako sambil menunggu proses tilang selesai.
"Jadi kita tidak hanya penindakan hukum secara tegas tapi juga kita memberikan solusi kepada masyarakat yang berpergian," pungkas Sambodo.(OL-5)
Dalam kaitan ini, pihaknya juga melibatkan 428 operator AKAP di terminal utama Tipe A di wilayah Jakarta.
POLISI menangkap 10 pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri hingga tewas di kawasan Jakarta Timur,
Sehingga jika ditotal, 9355 warga meninggalkan Jakarta menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) via terminal.
POLRESTA Solo menggandeng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Solo, dan Jasa Raharja menggelar Inspeksi Keselamatan LLAJ (ramp check)
Kecelakaan bus pariwisata memiliki pola yang serupa, yakni ketiadaan sabuk keselamatan dan bodi bus sudah keropos.
ARUS balik melalui Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (16 /4) atau H+5 Lebaran 2024 masih tampak sepi.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved