Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Langgar PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Ditilang Polisi

Rahmatul Fajri
17/7/2021 12:02
Langgar PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Ditilang Polisi
Ilustrasi penumpang bus AKAP(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra)

SEBANYAK 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bus tersebut ditilang karena membawa penumpang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan saat PPKM Darurat, seperti kartu vaksinasi dan bukti negatif covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil tes PCR dan tes antigen.

Adapun berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 disebutkan pelaku perjalanan transportasi darat menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil PCR yang diambil maksimal 2×24 jam atau tes rapid antigen yang diambil maksimal 1×24 jam.

Sambodo mengatakan dengan tidak adanya kelengkapan dokumen tersebut, maka berpotensi akan menjadi penularan covid-19.

"Tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan pemberangkatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7).

Baca juga:  Penumpang Bus AKAP Melonjak Setelah Larangan Mudik

Selain itu, Sambodo mengatakan 36 bus tersebut juga melanggar trayek dengan tidak berhenti di terminal yang telah ditentukan, seperti Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres guna menghindari pemeriksaan oleh petugas. Bus tersebut justru berhenti di terminal bayangan untuk mengangkut penumpang.

Sambodo mengatakan meski telah melanggar protokol kesehatan dan melanggar aturan trayek, 36 bus tersebut dijerat Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sambodo mengatakan untuk perusahaan bus yang ditilang akan mendapatkan sanksi dari Ditjen Perhubungan Darat.

"Jadi kita menilang dengan pelanggaran lalu lintasnya walaupun dia tidak hanya melakukan pelanggaran lalu lintas, tapi juga melakukan pelanggaran prokes," ungkap Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan saat menilang bus tersebut, pihaknya turut membawa sekitar 900 penumpang ke Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Pihaknya telah menyiapkan gerai vaksinasi dan tes antigen untuk para penumpang.

Selain itu, sopir bus tersebut diberikan bantuan sembako sambil menunggu proses tilang selesai.

"Jadi kita tidak hanya penindakan hukum secara tegas tapi juga kita memberikan solusi kepada masyarakat yang berpergian," pungkas Sambodo.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya