Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Anies Siapkan Tempat Isolasi Terkendali Berkapasitas 26.134 Orang

Hilda Julaika
16/7/2021 10:27
Anies Siapkan Tempat Isolasi Terkendali Berkapasitas 26.134 Orang
Petugas menyiapkan tempat isolasi pasien Covid-19 di Gelanggang Olahraga (GOR) Matraman, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyiapkan sebanyak 184 tempat untuk isolasi terkendali di Jakarta dengan kapasitas yang mampu menampung sebanyak 26.134 orang.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2021 Tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

“Berbagai kondisi yang dialami orang yang terkonfirmasi covid-19 membuat pemerintah harus melakukan pengendalian covid-19 dari berbagai sisi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah upaya penekanan kasus dengan memfasilitasi lokasi isolasi bagi orang yang terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala/asimptomatis,” kata Anies dalam Kepgub No 891/2021 yang dikutip, Jumat (16/7).

Baca juga: Warga Kota Bekasi Antusias Ikuti Serbuan Vaksinasi Covid-19

Pemprov DKI Jakarta dan Satgas Covid-19 berencana memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ada di DKI Jakarta. Seperti hotel, penginapan, wisma, dan sarana lainnya sebagai lokasi yang dimaksud dapat berupa lokasi isolasi yang ditentukan pemerintah pusat maupun lokasi isolasi yang ditentukan Pemda beserta Satgas Covid-19 sebagai lokasi isolasi pasien covid-19 tanpa gejala.

Beberapa contoh tempat isolasi yang tengah disiapkan tersebut di antaranya, Rusun Nagrak dengan kapasitas 10.200 orang, Rusun Pasar Rumput Manggarai kapasitas 3.968 orang, Rusun Penggilingan Pulogebang kapasitas 1.566 orang, Rusun Daan Mogot kapasitas 1.566 orang, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Pemprov DKI kapasitas 480 orang, dan lain sebagainya.

Untuk kriteria orang yang bisa mendapatkan layanan ini di antaranya, individu/masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan yang telah direkomendasikan Puskesmas, RS atau dokter untuk menjalankan isolasi guna mencegah penularan covid-19 di masyarakat selama 10 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan swab PCR yang dibuktikan dengan hasil laboratorium PCR positif.

“Individu/masyarakat penghuni wajib mendatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi,” tambahnya.

Kemudian, masyarakat wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi.

Terakhir, masyarakat yang akan menerima layanan isolasi yang difasilitasi pemerintah adalah individu/masyarakat yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya