Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
JAKARTA telah melewati dua seri penyelenggaraan Formula E pada 2020 dan 2021, karena pandemi Covid-19. Belakangan, Jakarta juga tidak masuk dalam jadwal sementara penyelenggaraan Formula E 2022.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar melupakan mimpi penyelenggaraan Formula E di Jakarta dan segera menarik kembali anggaran senilai Rp1 triliun yang seyogiyanya digunakan untuk membiayai balapan mobil listrik tersebut.
"Ini sudah tiga tahun terus saja ditunda. Sebaiknya lupakan saja menyelenggarakan Formula E dan tarik kembali uang rakyat yang nilainya relatif besar mencapai Rp1 triliun," ujar Anggara, di Jakarta, Rabu (14/7).
Jakarta, lanjutnya, harus memberi respons keras terhadap pengumuman lokasi Formula E tersebut. Dia menilai Jakarta seharusnya bisa saja tetap dicantumkan dengan term and condition tentatif. Namun, dengan tiadanya nama di jadwal sementara, itu pertanda memperlihatkan Jakarta tidak diperhitungkan dalam kancah Formula E.
“Pembayaran yang menggunakan uang rakyat senilai nyaris Rp1 triliun juga tidak menjamin Formula E berlangsung, ini mau ditunda hingga kapan?” ungkapnya.
Anggara meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, segera mengambil langkah tegas dan mencabut keikutsertaan Jakarta sebagai bakal penyelenggara Formula E serta menarik kembali uang itu sekaligus Rp1 triliun. Terlebih uang tersebut amat sangat dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19 yang kini dihadapi warga Jakarta.
“Jangan bilang Jakarta tidak punya dana untuk pandemi Covid-19 kalau belum mau memperjuangkan pengembalian dana Rp1 triliun di Formula E,” ungkapnya.
Sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan fakta bahwa DKI Jakarta telah menggelontorkan Rp1 triliun untuk penyelenggaraan Formula E kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
Dalam catatan BPK DKI Jakarta, besaran dana yang dibayarkan Anies kepada FEO adalah 53 juta poundsterling atau besarannya setara dengan Rp983,31 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2019-2020.
Baca juga: DKI tidak Masuk Daftar Penyelanggara Formula E 2022, PSI Tuntut Anies Cabut Keikutsertaan
“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai 53 juta poundsterling atau besarannya setara dengan Rp983,31 miliar,” tulis BPK dalam Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019.
Jumlah tersebut kemudian diperinci sebagai berikut: fee yang dibayarkan pada TA 2019 senilai 20 juta poundsterling atau setara Rp360 miliar; fee yang dibayarkan TA 2020 senilai 11 juta pound atau setara Rp200,31 miliar; dan bank garansi senilai 22 juta pound atau setara besarannya dengan total Rp423 miliar.
Dalam audit BPK tersebut dinyatakan bahwa pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E TA 2019/2020 pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid-19 yang merupakan kondisi force majeur, sehingga menyebabkan Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama.
Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020.
“Atas penundaan tersebut, pihak PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai 22 juta pound yang telah disetujui pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020. Namun atas fee tahap 1 musim penyelenggaraan TA 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai 11 juta pound tidak dapat ditarik kembali. Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya,” kata BPK dalam laporan itu.
BPK menilai dengan adanya kondisi force majeur yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan.
Kondisi tersebut, menurut BPK tidak sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan PP No 18/2007 tentang Pendanaan Keolahragaan Peraturan dan Gubernur No 83/2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E.
Baca juga: Ariza Mengaku Baru Dengar Jakarta tidak Masuk Kalender Formula E 2022
Kondisi tidak sesuai ini lebih terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga mencatat dari permasalahan yang ada, telah mengakibatkan sejumlah hal, yakni aktivitas pendukung pelaksanaan penyelengaraan Formula E berisiko overlapping pada beberapa satuan kerja, PT Jakpro tidak dapat mandiri untuk mengelola kegiatan Formula E, meningkatnya risiko kesalahan pengelolaan pendapatan hasil penyelenggaraan Formula E, meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan dan perhitungan perkiraan dampak ekonomi atas keberlangsungan Formula E kurang dapat diyakini kewajarannya.
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan tiga hal. Pertama, belum terdapat dokumen formil yang menunjukkan desain secara lengkap peran para pihak yang terlibat beserta anggaran, berikut upaya untuk mendorong penyelenggaraan secara mandiri dengan dana sponsor dan belum ada penjabaran batasan pendanaan yang tertuang dalam aturan turunan dari Pasal 5 Pergub No 83/2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.
Kedua, belum diaturnya ketentuan lebih lanjut yang mengatur rencana pengelolaan pendapatan penyelenggaraan Formula E. Dan ketiga, belum optimalnya komunikasi dan koordinasi dengan pihak FEO.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baawedan, agar menginstruksikan tiga hal ini, yakni pertama, Kepala Dispora DKI untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, berikut mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya.
Kedua, Kepala Dispora dan Direktur PT Jakpro untuk lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul. Ketiga, Kepala Dispora DKI untuk berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak dari Covid 19. (OL-4)
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Cari tahu partai politik Anies Baswedan! Telusuri perjalanan karir politiknya, dari akademisi hingga tokoh publik. Informasi lengkap dan relevan di sini!
Kisah cinta masa muda Anies Baswedan akan segera diangkat ke layar lebar lewat film bertajuk Senyum Manies Love Story.
Cari tahu partai politik yang menaungi Anies Baswedan! Temukan fakta menarik dan perjalanan politiknya di sini.
Pameran itu, kata Pramono, merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta sekaligus upaya memperkuat posisinya sebagai calon Top 20 Global City.
Bukan hanya balapan, Formula E Jakarta ini akan meriahkan band artis papan atas, seperti Andre Taulany and Friends, Idol Group JKT48, Maliq & D’Essentials, Novia Bachmid dan band Tipe-X
Penjualan tiket resmi ABB FIA Formula E Jakarta E-Prix 2025 dibuka! Nikmati aksi balap mobil listrik Gen3 Evo dengan pilihan tiket mulai Rp500.000.
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
BALAP Formula E akan kembali digelar di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, pada 21 Juni 2025. Adapun tahun ini menjadi ajang ketiga kalinya Jakarta menjadi tuan rumah.
Jakarta akan menjadi satu-satunya kota di Asia Tenggara yang menjadi tuan rumah Formula E.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved