Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKARTA telah melewati dua seri penyelenggaraan Formula E pada 2020 dan 2021, karena pandemi Covid-19. Belakangan, Jakarta juga tidak masuk dalam jadwal sementara penyelenggaraan Formula E 2022.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar melupakan mimpi penyelenggaraan Formula E di Jakarta dan segera menarik kembali anggaran senilai Rp1 triliun yang seyogiyanya digunakan untuk membiayai balapan mobil listrik tersebut.
"Ini sudah tiga tahun terus saja ditunda. Sebaiknya lupakan saja menyelenggarakan Formula E dan tarik kembali uang rakyat yang nilainya relatif besar mencapai Rp1 triliun," ujar Anggara, di Jakarta, Rabu (14/7).
Jakarta, lanjutnya, harus memberi respons keras terhadap pengumuman lokasi Formula E tersebut. Dia menilai Jakarta seharusnya bisa saja tetap dicantumkan dengan term and condition tentatif. Namun, dengan tiadanya nama di jadwal sementara, itu pertanda memperlihatkan Jakarta tidak diperhitungkan dalam kancah Formula E.
“Pembayaran yang menggunakan uang rakyat senilai nyaris Rp1 triliun juga tidak menjamin Formula E berlangsung, ini mau ditunda hingga kapan?” ungkapnya.
Anggara meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, segera mengambil langkah tegas dan mencabut keikutsertaan Jakarta sebagai bakal penyelenggara Formula E serta menarik kembali uang itu sekaligus Rp1 triliun. Terlebih uang tersebut amat sangat dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19 yang kini dihadapi warga Jakarta.
“Jangan bilang Jakarta tidak punya dana untuk pandemi Covid-19 kalau belum mau memperjuangkan pengembalian dana Rp1 triliun di Formula E,” ungkapnya.
Sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan fakta bahwa DKI Jakarta telah menggelontorkan Rp1 triliun untuk penyelenggaraan Formula E kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
Dalam catatan BPK DKI Jakarta, besaran dana yang dibayarkan Anies kepada FEO adalah 53 juta poundsterling atau besarannya setara dengan Rp983,31 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2019-2020.
Baca juga: DKI tidak Masuk Daftar Penyelanggara Formula E 2022, PSI Tuntut Anies Cabut Keikutsertaan
“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai 53 juta poundsterling atau besarannya setara dengan Rp983,31 miliar,” tulis BPK dalam Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019.
Jumlah tersebut kemudian diperinci sebagai berikut: fee yang dibayarkan pada TA 2019 senilai 20 juta poundsterling atau setara Rp360 miliar; fee yang dibayarkan TA 2020 senilai 11 juta pound atau setara Rp200,31 miliar; dan bank garansi senilai 22 juta pound atau setara besarannya dengan total Rp423 miliar.
Dalam audit BPK tersebut dinyatakan bahwa pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E TA 2019/2020 pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid-19 yang merupakan kondisi force majeur, sehingga menyebabkan Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama.
Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020.
“Atas penundaan tersebut, pihak PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai 22 juta pound yang telah disetujui pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020. Namun atas fee tahap 1 musim penyelenggaraan TA 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai 11 juta pound tidak dapat ditarik kembali. Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya,” kata BPK dalam laporan itu.
BPK menilai dengan adanya kondisi force majeur yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan.
Kondisi tersebut, menurut BPK tidak sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan PP No 18/2007 tentang Pendanaan Keolahragaan Peraturan dan Gubernur No 83/2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E.
Baca juga: Ariza Mengaku Baru Dengar Jakarta tidak Masuk Kalender Formula E 2022
Kondisi tidak sesuai ini lebih terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga mencatat dari permasalahan yang ada, telah mengakibatkan sejumlah hal, yakni aktivitas pendukung pelaksanaan penyelengaraan Formula E berisiko overlapping pada beberapa satuan kerja, PT Jakpro tidak dapat mandiri untuk mengelola kegiatan Formula E, meningkatnya risiko kesalahan pengelolaan pendapatan hasil penyelenggaraan Formula E, meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan dan perhitungan perkiraan dampak ekonomi atas keberlangsungan Formula E kurang dapat diyakini kewajarannya.
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan tiga hal. Pertama, belum terdapat dokumen formil yang menunjukkan desain secara lengkap peran para pihak yang terlibat beserta anggaran, berikut upaya untuk mendorong penyelenggaraan secara mandiri dengan dana sponsor dan belum ada penjabaran batasan pendanaan yang tertuang dalam aturan turunan dari Pasal 5 Pergub No 83/2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.
Kedua, belum diaturnya ketentuan lebih lanjut yang mengatur rencana pengelolaan pendapatan penyelenggaraan Formula E. Dan ketiga, belum optimalnya komunikasi dan koordinasi dengan pihak FEO.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baawedan, agar menginstruksikan tiga hal ini, yakni pertama, Kepala Dispora DKI untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, berikut mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya.
Kedua, Kepala Dispora dan Direktur PT Jakpro untuk lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul. Ketiga, Kepala Dispora DKI untuk berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak dari Covid 19. (OL-4)
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Anies pun turun mencoba ikut memanen kol bersama para petani
Masyarakat menginginkan Indonesia yang lebih adil dan adil makmur bagi semua, bukan untuk sebagian.
Tim panitia turnamen balap Formula E telah bergerak cepat melakukan survei jalanan di Jakarta lantaran bakal menjadi tuan rumah penyelenggaraan Formula E pada tahun 2020 mendatang.
Sudah ada kesepakatan antara Anies Baswedan dan panitia penyelenggara Formula E, tapi belum ada tindak lanjut pembahasan tentang hal ini secara teknis.
Dua skema lintasan Formula E yang berada di kawasan Monas, Jakarta Pusat tidak tepat. Pasalnya, wilayah tersebut vital dan harus dibebaskan dari kegiatan yang bukan bersifat kenegaraan.
Polisi belum melakukan kajian rencana lintasan untuk Formula E
Penyediaan trek balapan membutuhkan komitmen penuh dari Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, trek balapan Formula E menggunakan sirkuit jalan raya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus, menegaskan pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved