Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Bupati Meninggal, Kemendagri Tegaskan tidak Ada Kekosongan Jabatan di Bekasi

Indriyani Astuti
12/7/2021 08:58
Bupati Meninggal, Kemendagri Tegaskan tidak Ada Kekosongan Jabatan di Bekasi
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja(Dok MI/ROMMY PUJIANTO )

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada kekosongan jabatan kepala daerah setelah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena covid-19, Minggu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan Kemendagri telah meminta pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengangkat pelaksana tugas sekretaris daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian kepala daerah.

"Tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi karena sesuai peraturan perundang-undangan, saat ini, Plt Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari (Plh Kdh). Ini sebagai kebijakan awal," ujarnya ketika dihubungi, Senin (12/7).

Baca juga: Anies Klaim Vaksinasi Keliling tidak Memiliki Kendala

Ia lebih jauh mengatakan Kemendagri sudah mengirimkan surat atau radiogram kepada pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat.

Eka merupakan Wakil Bupati saat ditugaskan mengisi kekosongan kursi Bupati Bekasi pada 2017, yang ditinggalkan Neneng Hassanah Yasin karena terkena kasus hukum dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap proyek Meikarta.

Sementara, Sekretaris Daerah kabupaten Bekasi Uju telah mengakhiri masa jabatan atau resmi pensiun pada 1 Juli 2021.

"Hal ini sudah menjadi perhatian Kemendagri dan sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tukas Benni. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik