Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan tidak hanya pengendara pribadi tetapi seluruh pengguna angkutan umum yang hendak melintas masuk ke Jakarta dari Bodetabek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Hal itu berkaitan dengan kebijakan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran No 50 tahun 2021. Sehingga, baik penumpang KRL maupun penumpang angkutan antar kota antar provinsi wajib menunjukkan STRP.
"Terakhir kami tadi sudah mendapatkan SE dari Kemenhub No 50 tahun 2021. Bahwa untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek wajib menunjukkan STRP. Jadi secara pengaturannya untuk angkutantan umum itu sudah wajib. Jadi nanti untuk pelaksanaan di KRL, di Transjabodetabek itu STRP wajib dokumen untuk melakukan perjalanan," kata Syafrin di Balai Kota, Jumat (9/7).
Para penumpang yang menggunakan bus AKAP misalnya, saat melakukan pembelian tiket akan diminta untuk menunjukkan STRP terlebih dulu karena di lokasi penyekatan, STRP itu akan diperiksa. Untuk ASN yang hendak melintas ke Jakarta diwajibkan juga memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon 2
"Untuk memudahkan pengawasan, warga yang masuk dalam sektor kerja esensial dan kritikal itu wajib melakukan pengurusan STRP melalui Jakevo," jelas Syafrin.
Baca juga : Pecat Petugas Dishub Pelanggar PPKM, Anies: Jadi Pelajaran
Sementara itu, guna mempersiapkan penyesuaian aturan kewajiban STRP pada penumpang angkutan umum, pihaknya berkoodinasi dengan PT KAI Commuter.
"Saat ini rekan-rekan KRL lagi sosialisasi masif. Paralel dengan itu Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan akselerasi terkait dengan percepatan penerbitan STRP yang udah mengajukan. Itu salah satu langkah yang mengajukan adalah perusahaan dan menyertakan data karyawan," ujarnya.
Di sisi lain, untuk ojek online masih diperbolehkan untuk melintas Jakarta melakukan pengantaran barang maupun penumpang asal memiliki STRP.
"Dalam melakukan pengantaran penumpang, baik ojol maupun penumpang harus sama-sama memiliki STRP," imbuhnya. (OL-7)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved