Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Seluruh Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Wajib Tunjukkan STRP

Putri Anisa Yuliani
09/7/2021 19:37
Seluruh Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Wajib Tunjukkan STRP
Penumpang KRL menggunakan 2 masker(Antara/Arif Firmansyah)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan tidak hanya pengendara pribadi tetapi seluruh pengguna angkutan umum yang hendak melintas masuk ke Jakarta dari Bodetabek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Hal itu berkaitan dengan kebijakan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran No 50 tahun 2021. Sehingga, baik penumpang KRL maupun penumpang angkutan antar kota antar provinsi wajib menunjukkan STRP.

"Terakhir kami tadi sudah mendapatkan SE dari Kemenhub No 50 tahun 2021. Bahwa untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek wajib menunjukkan STRP. Jadi secara pengaturannya untuk angkutantan umum itu sudah wajib. Jadi nanti untuk pelaksanaan di KRL, di Transjabodetabek itu STRP wajib dokumen untuk melakukan perjalanan," kata Syafrin di Balai Kota, Jumat (9/7).

Para penumpang yang menggunakan bus AKAP misalnya, saat melakukan pembelian tiket akan diminta untuk menunjukkan STRP terlebih dulu karena di lokasi penyekatan, STRP itu akan diperiksa. Untuk ASN yang hendak melintas ke Jakarta diwajibkan juga memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon 2

"Untuk memudahkan pengawasan, warga yang masuk dalam sektor kerja esensial dan kritikal itu wajib melakukan pengurusan STRP melalui Jakevo," jelas Syafrin.

Baca juga : Pecat Petugas Dishub Pelanggar PPKM, Anies: Jadi Pelajaran

Sementara itu, guna mempersiapkan penyesuaian aturan kewajiban STRP pada penumpang angkutan umum, pihaknya berkoodinasi dengan PT KAI Commuter.

"Saat ini rekan-rekan KRL lagi sosialisasi masif. Paralel dengan itu Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan akselerasi terkait dengan percepatan penerbitan STRP yang udah mengajukan. Itu salah satu langkah yang mengajukan adalah perusahaan dan menyertakan data karyawan," ujarnya.

Di sisi lain, untuk ojek online masih diperbolehkan untuk melintas Jakarta melakukan pengantaran barang maupun penumpang asal memiliki STRP.

"Dalam melakukan pengantaran penumpang, baik ojol maupun penumpang harus sama-sama memiliki STRP," imbuhnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya