Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
POLISI meyakini Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda mengetahui diterapakannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, Suganda tetap menggelar hajatan pernikahan di hari pertama PPKM darurat.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar membeberkan alasan Suganda nekat menggelar hajatan pernikahan. Sebab, ribuan undangan telah disebarkan.
"Undangan sudah terlanjur tersebar. Sebenarnya (ngundang) 1.500, tapi yang datang 300, kemudian kita bubarkan," ujar Imran kepada wartawan, Rabu (7/7).
Baca juga: 31.415 Kendaraan Diputar Balik di Titik Penyekatan di Jakbar
Selain itu, Imran menyebut pihaknya telah melakukan upaya persuasif untuk meminta kepada Suganda tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Imbaun yang dilayangkan pukul 12.30 WIB tidak diindahkan Suganda.
"Jam setengah satu udah kita bubarkan, (kemudian) penyegelan (dilakukan) jam setengah enam sore," jelasnya.
Lebih lanjut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat tindakan Suganda yang melanggar aturan PPKM darurat. Seperti undangan pernikahan hingga video yang menunjukkan terjadi kerumunan massa.
"Jelas aturan PPKM mikro darurat tapi dilanggar yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan kan salah satu aparat pemerintah," bebernya.
Atas perbuatnya itu, Suganda ditetapkan sebagai tersangka. Suganda tersangkut masalah hukum karena menggelar pesta pernikahan saat PPKM darurat.
"Tersangka (S) disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sri Kuncoro dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7). (OL-1)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved