Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
POLDA Metro Jaya menyiapkan jalur khusus untuk para tenaga kesehatan (nakes) yang hendak bekerja di rumah sakit dan sejumlah pusat kesehatan selama PPKM Darurat. Diketahui, sektor kesehatan merupakan sektor esensial yang mendapatkan akses untuk melintas selama PPKM Darurat.
"Untuk jalur nakes, dokter, dan perawat kita beri jalur khusus, jalur prioritas ya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/7).
Fadil mengatakan langkah tersebut diambil setelah polisi mendapat adanya laporan beberapa nakes yang terhambat di titik penyekatan PPKM Darurat. Ia berharap dengan jalur khusus tersebut para nakes tidak mengalami hambatan dalam melayani masyarakat.
Baca juga : Hari Keempat PPKM Darurat, Polda Metro: Ada Penurunan Mobilitas
"Saudara-saudara kita para tenaga kesehatan, dokter dan perawat, bisa cepat sampai ke rumah sakit. Kita sudah buatkan jalur khusus," pungkas Fadil.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan pada hari kelima PPKM Darurat di Pos Penyekatan di Kalideres, pihaknya telah memberikan jalur khusus kepada para nakes. Hal ini mengingat adanya nakes yang terhambat di pos penyekatan tersebut.
"Kami juga melakukan evaluasi terhadap penyekatan hari ini kami telah menyiapkan jalur untuk darurat dan nakes agar tidak terjadi nya gangguan arus lalu lintas," ucapnya.(OL-2)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved