Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Asri Agung Putra mengaku telah menugaskan beberapa jaksa ke tempat-tempat penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Jaksa akan memelototi pelanggar aturan untuk menekan angka covid-19 itu.
"Kami telah menugaskan beberapa jaksa di tempat-tempat penyekatan dapam rangka melakukan penegakan hukum yang tegas," kata Asri dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).
Asri mengatakan jaksa akan melihat jenis pelanggaran masyarakat. Guna menentukan pemberian sanksi.
"Mana perbuatan yang bisa diselesaikan secara administrasi, pendekatan persuasif dan mana tindakan pidana yang dapat diselesiakan melalui peradilan," ujar Asri.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberi arahan kepada pejabat Kejaksaan Agung, Kajati, dan Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa dan Bali secara virtual. Arahan itu salah satunya terkait pemberian pasal kepada pelanggar PPKM darurat.
Baca juga : Ulangi Pelanggaran Saat PPKM Darurat, Izin Perusahaan Akan Dicabut
Selain dapat dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring), Burhanuddin juga meminta jaksa memberikan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 212 dan 216 KUHP.
Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 disebutkan pelaku terancam pidana penjara 1 tahun penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Sedangkan, Pasal 212 KUHP disebutkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban Undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Selanjutnya, Pasal 216 ayat (1) disebutkan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. (OL-2)
Polda Metro Jaya memberlakukan rekayasa lalu lintas di DKI Jakarta pada malam bebas kendaraan (car free night) di malam Tahun Baru 2024 pada hari ini, Minggu (31/12).
Terkait sanksi terhadap pelaku konvoi, Latif mengungkapkan upaya pertama petugas adalah memutarbalikkan konvoi tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak berkonvoi.
Sekitar 950 polisi lalu lintas akan diterjunkan di sejumlah titik keramaian dan penyekatan. Polisi juga siap memutar balik pengendara yang melakukan konvoi pada malam Tahun Baru.
Penyekatan lalu lintas ternak dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
"Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo
Swab antigen dilakukan terhadap 357.883 pemudik. Dari jumlah tersebut, ada 1.466 pemudik yang kedapatan positif covid-19.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved