Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ada 17 Juta Pengakses, Situs Pengajuan STRP Error

Putri Ansia Yuliani
05/7/2021 21:21
Ada 17 Juta Pengakses, Situs Pengajuan STRP Error
Kendaraan taktis disiapkan untuk melakukan penyekatan menuju Jakarta dalam masa PPKM Darurat(MI/Andri Widiyanto)

SITUS Jakevo milik Pemprov DKI Jakarta sempat mengalami gangguan, sehingga membuat para pekerja tak bisa melakukan pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).

STRP adalah elemen untuk melakukan penyaringan atau pengendalian terhadap pekerja yang masih boleh melakukan 'work from office' (WFO) atau bekerja dari kantor. STRP diurus melalui situs atau aplikasi Jakevo dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI.

"Langkah yang dilakukan kita untuk pengendalian ini adalah dengan membuat sebuah sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. Dua sektor ini bisa melakukan registrasi untuk mereka nanti mendapatkan tanda, STRP. Kemudian ini yang menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta," kata Anies.. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebutkan, situs itu tidak berjalan sebagaimana mestinya karena jumlah diakses 17 juta orang dalam 1 hari. 

Baca juga : Pengajuan STRP Overload, Ini Langkah Pemprov DKI

"Nah, hari ini sistemnya masih uji coba. Perlu saya sampaikan, sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore. Karena kapasitas untuk menampung aplikasi 1 juta pendaftar bersamaan. Hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," paparnya.

Menurut Anies, besarnya jumlah pengakses yang kelewat besar ini menunjukkan masih banyak pekerja yang bekerja di bidang non esensial dan non kritikal mencoba membuat STRP. Padahal STRP hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang esensial dan kritikal.

"Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi. Kami juga minta pada ASN untuk tidak mengurus tanda registrasi. Perlu bawa bukti tanda kepegawaian. Cukup itu tanpa harus registrasi. Karena memang pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," kata Anies. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya