Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Hari Pertama PPKM Darurat, Mal dan Swalayan di Depok Sepi

Kisar Rajaguguk
03/7/2021 15:15
Hari Pertama PPKM Darurat, Mal dan Swalayan di Depok Sepi
Suasana aktifitas pusat perbelanjaan sepi di Grand Mall, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021).(ANTARA)

HARI pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mobilitas Pusat-Pusat Perbelanjaan dan Swalayan di Kota Depok sepi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny yang memantau situasi lapangan, mengatakan mobilitas pengunjung pusat perbelanjaan dan pengunjung swalayan hari pertama PPKM darurat terlihat sepi berbeda dari biasanya.

Baca juga: Hari Ini, Grand Indonesia Tutup Kecuali Tenant Esensial

"Dari pengamatan kami, jumlah pengunjung relatif sedikit tidak ada antrean," ujar Lienda dihubungi Sabtu (3/7).

Padahal, kata dia, biasanya di jam-jam begini dan di akhir pekan, mobilitas masyarakat untuk berbelanja cukup tinggi.

Menurut dia, berkurangnya mobilitas pengunjung karena adanya kepatuhan para pengelola pusat-pusat perbelanjaan dan swalayan.

"Pengelola telah semua patuh terhadap PPKM yang dianjurkan pemerintah, " ucapnya.

Dikatakan bahwa hingga kini Satpol PP Kota tengah menggalakkan sosialisasi PPKM darurat.

"Sedang kami sosialisasikan kebijakan PPKM darurat sebagai langkah untuk menghentikan penularan covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami penaikan, " imbuhnya.

Kebijakan PPKM darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ini, sambung Lienda mengatur soal mobilitas masyarakat, perkantoran, pendidikan, perdagangan, rumah makan dan lain sebagainya.

"Semua ini harus kita dukung sebagai ikhtiar agar covid-19 dapat terkendalikan, " tuturnya.

Berhasil dan atau tidaknya program ini, tambah dia tentu dikembalikan kepada kedisplinan masyarakat sendiri untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan menjalankan aturan tersebut.

"Kami selaku penegak kedisplinan akan tegas terhadap pelanggar aturan, " pungkasnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya