Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
HARI pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mobilitas Pusat-Pusat Perbelanjaan dan Swalayan di Kota Depok sepi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny yang memantau situasi lapangan, mengatakan mobilitas pengunjung pusat perbelanjaan dan pengunjung swalayan hari pertama PPKM darurat terlihat sepi berbeda dari biasanya.
Baca juga: Hari Ini, Grand Indonesia Tutup Kecuali Tenant Esensial
"Dari pengamatan kami, jumlah pengunjung relatif sedikit tidak ada antrean," ujar Lienda dihubungi Sabtu (3/7).
Padahal, kata dia, biasanya di jam-jam begini dan di akhir pekan, mobilitas masyarakat untuk berbelanja cukup tinggi.
Menurut dia, berkurangnya mobilitas pengunjung karena adanya kepatuhan para pengelola pusat-pusat perbelanjaan dan swalayan.
"Pengelola telah semua patuh terhadap PPKM yang dianjurkan pemerintah, " ucapnya.
Dikatakan bahwa hingga kini Satpol PP Kota tengah menggalakkan sosialisasi PPKM darurat.
"Sedang kami sosialisasikan kebijakan PPKM darurat sebagai langkah untuk menghentikan penularan covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami penaikan, " imbuhnya.
Kebijakan PPKM darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ini, sambung Lienda mengatur soal mobilitas masyarakat, perkantoran, pendidikan, perdagangan, rumah makan dan lain sebagainya.
"Semua ini harus kita dukung sebagai ikhtiar agar covid-19 dapat terkendalikan, " tuturnya.
Berhasil dan atau tidaknya program ini, tambah dia tentu dikembalikan kepada kedisplinan masyarakat sendiri untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan menjalankan aturan tersebut.
"Kami selaku penegak kedisplinan akan tegas terhadap pelanggar aturan, " pungkasnya. (OL-6)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved