Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tegaskan Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dikenai Pasal Pidana

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/7/2021 06:34
Polisi Tegaskan Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dikenai Pasal Pidana
Petugas memeriksa identitas pengendara sepeda motor dalam rangka PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat (2/7).(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PEJABAT Kepolisian mengancam para pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa dikenai pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Sabtu (3/7) dini hari, menjelaskan pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang
dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Tubagus, yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum selama masa PPKM Darurat.

Baca juga: Di Jakarta, 4.463 Personel Gabungan Kawal PPKM Darurat

PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan di dalamnya, kata Tubagus, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit, sehingga jika aturan yang sudah ditentukan itu terus dilanggar, dianggap merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

"Contoh yang nonkritikal dan yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tegas Tubagus.

Terkait hukuman yang akan diberikan, Tubagus menjelaskan hukumannya adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda.

Jakarta dan kota-kota di Jawa dan Bali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial
dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM Darurat untuk Jakarta ini.

Salah satunya, kegiatan di pusat perbelanjaan/mall ditutup, kemudian pelarangan operasi bagi sektor-sektor yang tidak masuk esensial dan kritikal. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya